Keadilan Suku Mandar dan Ras Melanesia (Papua)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok Pribadi \ Abdullah

Oleh : Abdullah

Siang ini cuaca begitu cerah dan terasa panas. Terlihat jelas dari langit yang hampir tak berawan. Sinar matahari begitu tajam menyinari langsung sebagian besar kepermukaan bumi. Sinarnya begitu terik sehingga mampu membuat hawa panas dalam ruangan sebuah rumah yang beratapkan seng besi tipis. Hawa panas yang tidak sedikit olehnya membuat orang-orang mengeluh. “Panasnya kodong”, seperti itu bunyi keluhan sebagian orang yang tak biasa dengan hawa panas.

Terik matahari tanpa permisi langsung menyinari sebagian besar wilayah daratan, teriknya begitu cerah mengenai kepermukaan bumi dan sinarnya menerangi seolah tanpa ada menghalangi sesuatu yang menjadi bayangan sedikitpun, bahkan bayangan dari sekumpulan burung yang beterbangan sekalipun.

Kuberada dibagian depan rumah berjenis panggung yang dimana beratapkan seng besi tipis. Saat ini rasa bosan menghampiriku,  menghampiri tanpa memberikan isyarat terlebih dahulu alias tanpa permisi. untuk mengusir kebosanan yang merasuk kedalam jiwaku disiang hari ini, kucoba merebahkan tubuh yang sedikit kurus ini diatas sariga (sejenis tempat duduk yang terbuat dari bambu berukuran 1x2m).

Diatas sariga itu beratapkan seng besi tipis yang terpapar langsung sinar matahari yang begitu terik. Berniat untuk tidur sejenak di sariga tersebut sambil menunggu waktu sholat dhuhur, namun hanya butuh beberapa menit saja keringatku bercucuran dari kulit agak kecoklatan. Ternyata hawa panas ini sangat lihai dalam membuat cucuran keringat dari kulit yang telah berusia 20 tahunan. Cucuran keringat ini seolah-olah menghalangi diriku untuk tidur sejenak siang hari ini. Dengan perasaan sedikit tidak nyaman akhirnya terpaksa aku terbangun dari rebahan lalu mengambil Hp yang satu-satunya aku punya.

Seperti biasanya ada beberapa aplikasi media yang ada di Hpku, saat itu kupilih aplikasi facebook sebagai media informasi. Saat membukanya tak lama kemudian ada informasi yang menarik perhatian, informasi yang aku dapat dari hasil geser bawah dan atas di ruang beranda facebook tersebut. Nampak dari isi beritanya mengenai penganiayaan yang dilakukan warga papua terhadap supir truk yang bersuku mandar sulawesi barat. Menurut hasil pengamatan,  bahwa supir truk yang bernama yus yunus dari suku mandar rupanya adalah korban salah sasaran. Dan tentu kejadian tersebut yang dinilai suatu hal yang disayangkan telah mengundang berbagai kecaman, bukan hanya warga suku mandar yang mengecam tindakan penganiayaan salah sasaran tersebut tetapi juga sebagian warga dari kalangan lainnya.

Nah dan dari sekian banyak pewartaan yang didapatkan tersebut pada akhirnya penulis terilhami dan berinisiatif membuat tulisan terkait keadilan suku dan ras. Tentu tulisan ini berkaitan erat dengan fenomena kasus penganiayaan yang barusan terjadi. Barangkali tulisan ini harapan penulis mampu memberikan kepada pembaca berupa pandangan yang baru diperoleh mengenai penegakan hukum bagi suku dan ras. Penulis hanya memberikan gambarannya secara global karena satu dan hal lain yang menjadi alasan.

Oke, tanpa basa basi lagi mari kita langsung beralih ke topik pembicaraan. Membahas mengenai keadilan suku dan rasa terlebih dahulu, berdasarkan literatur kaum yuris ada dua hal yang perlu diperhatikan saat hendak menegakkan hukum sehingga hukum ini mampu melahirkan sebuah keadilan yang didambakan oleh banyak orang. Sudah barangpasti bahwa puncak dari sebuah peraturan hukum adalah keadilan jadi hukum dan keadilan merupakan dua hal yang berkorelasi.

Hal yang perlu diperhatikan mengenai tersebut diatas ketika hendak menegakkan hukum. pertama undang-undang yang menjadi dasar hukum sekiranya harus benar atau disebut verum. artinya  peraturan perundang-undangan hendaknya dibuat berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat,  apapun yang bertolak belakang dari salah satu atau bahkan kedua hal yang perlu diperhatikan diatas ketika menegakkan hukum maka tak heran kedepan sekiranya ditolak oleh masyarakat itu sendiri. Hukum yang benar adalah hukum yang memiliki keselarasan yang tepat dengan kondisi dan suasana di suatu wilayah masyarakat. Hukum yang benar dapat terlihat bentuknya dari masyarakat yang semakin sejahtera dan memiliki kehidupan yang jauh dari keterbelakangan serta terlihat dari masyarakat yang semakin harmonis.

Kedua, dalam buku filsafat hukum karya prof dr. Aburaera S.H bahwa hukum haruslah bersifat pasti atau disebut cerum. Nah disini kata benar diartikan sebagai kesesuaian sebagaimana adanya atau dapat ditafsirkan sebagai keselarasan antara ide dan realita. Hukum yang pasti tentu akan mengarah pada penegakan hukum yang adil. Dengan adanya kepastian hukum maka muncul tatanan aturan hidup bersama yang mampu dijalankan sesuai dengan semestinya. Keelokan hukum yang bersifat pasti ini terlihat dari pandangan kaum intelektual hukum atau kaum yuris bahwa hukum itu sendiri dapat dicapai melalui perundang-undangan yang mengatur seluruh hidup bersama sampai detai-detailnya.

Kemudian tak jauh dari masalah hukum bahwa apapun yang menjadi subjek atau objek dari sebuah hukum sejatinya dipandang memiliki persamaan kedudukan artinya semua pihak termasuk suku dan ras dinilai sama kedudukannya dimata hukum. Orang yang berada dipedesaan sama kedudukannya dengan orang yang berada dikota dalam pandangan hukum.  Semua pihak sama dimata hukum. begitupun mereka yang berada dipemerintahan dan mereka yang hanya menjadi rakyat biasa juga memiliki kedudukan yang sama dalam pandangan hukum. Sehingga daripada itu akhirnya sebuah keadilan yang merupakan puncak dari hukum itu sendiri adalah hak setiap pihak,  entah itu pihak golongan atas ataupun golongan bawah dan entah itu dari suku ataupun dari ras manapun, semuanya sama dimata hukum dan berhak mendapatkan keadilan yang merata.

Mengenai suku dan ras, seperti dikatakan diatas bahwa keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dari hukum yang ada. Kejadian yang lalu dari kasus suku mandar yang menjadi korban salah sasaran sekiranya patut mendapatkan keadilan hukum dari ras warga papua yang telah melakukan tindakan pidana penganiayaan massa atau pengeroyokan. Seiring berkembangkan informasi telah ada penuntutan keadilan yang dilakukan oleh banyak kalangan pihak terhadap kasus tadi dan akhirnya telah mendapatkan respon baik dari kepolisian papua bahwa akan menindak secara tegas pelaku penganiayaan tersebut.

*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).

  Berita Terkait