Washilah — Katanya, di UIN Alauddin Makassar harus juara dulu baru dikasih apresiasi?
Khaerul Syawal urungkan niatnya untuk ikut lomba dengan membawa nama UIN Alauddin Makassar, karena terkendala dengan biaya keberangkatan dan operasional selama lomba. Bahkan ia pernah meminjam uang untuk ikut berkompetisi.
“Kalau juara, mungkin dana digantikan tapi kalau tidak (kalah), dana pribadi atau uang pinjaman itu hangus begitu saja,” kesalnya tidak dibiayai oleh kampus.
Padahal, dalam instrumen akreditasi BAN-PT, prestasi mahasiswa merupakan salah satu poin penting dalam penilaian kinerja perguruan tinggi.
“Ini tidak etis, padahal mahasiswa membawa nama kampus,” tambah Syawal.
Syawal mengeluh terkait kebijakan kampus yang hanya memberikan bantuan dana setelah mendapatkan juara saat lomba. Ia menilai bahwa kebijakan seperti ini menghambat potensi mahasiswa yang ingin berkompetisi.
Pada akhir 2024 silam, Syawal dan 8 mahasiswa lainnya mengikuti lomba yang berlangsung di Universitas Diponegoro. Mereka berhasil meraih beberapa juara saat mengikuti lomba itu.
Namun, pihak fakultas maupun universitas tidak membiayai sedikitpun biaya transportasi mereka. Ia beberkan telah menghabiskan uang transportasi dan registrasi kurang lebih Rp10 juta.
Lebih lanjut, Syawal ungkapkan mendapatkan bantuan dari dosen-dosen dari jurusannya sebanyak Rp3,7 juta untuk mengikuti lomba itu.
“Saat itu hanya dibantu sekitar Rp3,7 juta dari sumbangan dosen-dosen di jurusanku, bukan dari dana resmi kampus,” ungkapnya.
Mereka sudah mengajukan permintaan dana ke kampus. Namun, kampus tidak memberikan dana sedikitpun, dengan dalih “tutup buku”.
Hal tersebut membuat Syawal bingung, terkait prosedur resmi yang harus ditempuh untuk membawa nama kampus saat lomba. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya transparansi dan sosialisasi dari kemahasiswaan terkait pencairan dana lomba dan dana partisipasi dari kampus.
“Tidak ada sama sekali sosialisasi terkait mengapa mahasiswa ini lomba tanpa dikasih biaya. Ternyata kemahasiswaan itu memang minim sosialisasi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan, Baharuddin menjelaskan bahwa universitas memiliki aturan baku mengenai pemberian dana partisipasi dan apresiasi.
Katanya, kampus memberikan bantuan dana partisipasi sebesar Rp2,5 hingga Rp3 juta bagi mahasiswa yang sudah dipastikan lolos ke tahap final atau mendapatkan juara.
Namun, jika mahasiswa belum masuk tahap final atau hanya sekedar berangkat bertanding, kampus tidak memberikan bantuan sedikitpun.
“Kalau pergi saja bertanding dan pulang dengan kekalahan, tidak dapat (dana). Namanya juga bantuan reward juara 1-3,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia ungkapkan bahwa mahasiswa sering melapor setelah lomba selesai tanpa adanya koordinasi awal ke kemahasiswaan. Sehingga tidak adanya dasar legalitas pemberian dana apresiasi.
“Kalau hanya bawa piagam tapi tidak jelas siapa yang kasih rekomendasi, itu sulit diproses,” katanya.
Baharuddin mewajibkan adanya surat tugas atau rekomendasi resmi baik fakultas maupun universitas sebagai dasar legalitas untuk pemberian dana apresiasi ke mahasiswa.
“Ketika mendapatkan juara, melapor ke saya. Dengan catatan, ada rekomendasi atau surat tugas,” harapnya.
Penulis: Gholib Al Hakam/Nur Afni (Magang)
Editor: Sappe











