PSGA UIN Alauddin Luncurkan Sipakainge, Sistem Pelaporan Digital Kekerasan Seksual

Facebook
Twitter
WhatsApp
Alur Pelaporan Digital Sipakainge Dalam Kalender 2026 ULT-PPKS PSGA UIN Alauddin Makassar- Foto: lp2m.uin-alauddin.ac.id

Washilah — Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar meluncurkan sistem pelaporan digital bernama Sipakainge yang dapat diakses seluruh sivitas akademika.

Peluncuran sistem dipicu karena dalam dua tahun terakhir hanya ada dua laporan dugaan kekerasan seksual yang tercatat masuk di PSGA.

Ketua PSGA, Prof. Djuwairiah Ahmad, mengatakan sistem Sipakainge dikembangkan melalui Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT-PPKS) untuk mempermudah korban maupun saksi melaporkan kasus kekerasan seksual (KS) secara daring.

“Sistem ini nantinya akan dikembangkan melalui ULP-PPKS untuk memudahkan korban maupun saksi dalam melaporkan kasus KS secara daring,” ucapnya.

Djuwairiah menerangkan rendahnya jumlah laporan yang masuk tidak menjamin bahwa sedikit kasus KS yang terjadi, akan tetapi banyak korban yang memilih tidak melapor karena takut dan khawatir mendapat pandangan negatif atau tidak memahami mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Korban sering kali takut untuk melapor. Karena itu kami berupaya menyediakan sistem yang lebih mudah diakses dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).

Lebih dari itu, ia menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus dilengkapi bukti pendukung seperti tangkapan layar, rekaman, atau dokumen terkait agar dapat diproses lebih lanjut.

Dalam penggunaan sistem Sipakainge pelapor dapat menyampaikan aduan melalui laman PSGA yang terintegrasi dengan situs resmi UIN Alauddin Makassar. Dengan cara masuk ke dasbor pelaporan, mengisi data dan kronologi kejadian sesuai prosedur yang telah disediakan.

  1. Mengakses Layanan: Pelapor dapat memindai kode QR khusus yang telah disediakan atau langsung mengunjungi situs resmi UIN Alauddin Makassar di laman http://uin-alauddin.ac.id.
  2. Navigasi Menu: Dari halaman utama situs web universitas, pengguna diarahkan untuk masuk ke menu ‘Lembaga’, kemudian memilih ‘Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat’ (LP2M), dan mengeklik ‘Pusat Studi Gender dan Anak’.
  3. Mengisi Laporan: Di dalam situs PSGA, tersedia dasbor khusus pelaporan kasus kekerasan seksual. Pelapor cukup mengeklik menu tersebut untuk masuk ke sistem dan mengikuti alur pengisian data yang telah disediakan.

Djuwairiah menegaskan identitas pelapor dan korban akan dirahasiakan selama proses penanganan dan klarifikasi berlangsung.

Penulis: Zahra Awalia (Magang)
Editor: Sappe

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami