Demonstrasi KAJ Sulawesi Selatan Suarakan Solidaritas Bela Tempo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Suasana demontrasi yang diselenggarakan KAJ Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan individu pegiat demokrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025) | Foto: Washilah-Atma Sudarminata Bahari (Magang).

Washilah – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan individu pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nilai Rp200 miliar.

Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalis yang telah dijamin oleh undang-undang.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya saat berorasi di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/11/2025).

Ia menilai gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan adanya upaya negara melalui lembaga kementerian untuk menekan ruang demokrasi. Padahal, pers merupakan salah satu pilar utama penopang demokrasi.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini yang juga berupaya menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada mekanisme penyelesaian di Dewan Pers yang dapat ditempuh. Namun semuanya terkesan diabaikan,” tegasnya yang juga pengurus bidang Advokasi AJI Makassar.

Menurut Sahrul, gugatan tersebut menjadi sinyal berbahaya bagi kebebasan berekspresi. Jika dikabulkan, bukan hanya media besar, tetapi juga lembaga independen dan aktivis akan kehilangan ruang untuk mengkritik pemerintah.

Gugatan bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengantarkan laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Padahal, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi serta mekanisme mediasi Dewan Pers. Namun, Kementerian Pertanian justru memilih jalur hukum dengan menggugat melalui pejabat ASN di bawahnya.

Tuntutan senilai Rp200 miliar untuk kerugian immateriel dan Rp19 juta untuk kerugian materiel dinilai tidak rasional. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik dan mengancam keberlangsungan media.

“Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Sahrul.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng menilai gugatan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap media yang telah bekerja sesuai dengan aturan.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Kementan justru tidak menunjukkan itikad baik. Parahnya, hasil rekomendasi Dewan Pers malah dijadikan dasar untuk menggugat media tersebut.

“Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” ucapnya.

Adapun pernyataan sikap Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil diantaranya: Pertama, bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kedua, Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. ketiga, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Keempat, menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Penulis: Atma Sudarminata Bahari (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami