Washilah — Sebanyak 27 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang ditangkap polisi saat aksi demontrasi menuntut Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Kota Makassar, Selasa (6/8/2024).
Sebelum dibebaskan, terpantau puluhan mahasiswa memadati Polrestabes Kota Makassar setelah bermalam di sekitar area tersebut.
Mahasiswa sempat membentangkan spanduk tepat di gerbang masuk Polrestabes, namun pihak kepolisian melarang hal tersebut.
Mahasiswa kemudian membentangkan spanduk di pinggir jalan Jendral A. Yani.
Pada pukul 11:50 mahasiswa yang tertangkap akhirnya keluar. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tuduhan yang dilayangkan kepada mahasiswa terbukti tidak benar.
Mahasiswa lalu melakukan evaluasi terkait aksi demontrasi 5 Agustus lalu. Ketua Dema U, Fadil Musaffar menambahkan sedikit informasi yang ia dapatkan dari aparat kepolisian. Fadil menyebutkan jika motor yang diamankan dapat diambil dengan membawa bukti BPKB dan STNK.
Teks & Foto: Muhammad Yusrifar
Editor: Saldi Adrian