Pencairan Dana KIP-K Terhambat, Sejumlah Mahasiswa Terancam Cuti Akademik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar. | Foto: Arsip Washilah.

Washilah — Beberapa mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) keluhkan pencairan dana beasiswa yang tak kunjung cair. Dikhawatirkan dampaknya bisa cuti Akademik.

Salah satu penerima KIP-K, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sebelumnya menanti-nanti pencairan uang KIP-K, musabab uang itu yang akan ia pergunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, waktu pembayaran UKT sudah hampir mencapai tenggat dan pencairan belum sama sekali terjadi.

Saat menanyakan hal tersebut kepada bagian kemahasiswaan, Bunga diberitahu bahwa regulasi pencairan dana KIP-K bukan lagi diatur oleh kampus namun langsung dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Katanya itu bukan dari kampus yang cairkan, tapi dari pusat,” jelasnya pada Jumat (20/2/2026).

Bunga juga menambahkan bahwa terdapat regulasi baru untuk pencairan beasiswa tersebut. Ia diinstruksikan untuk mengisi biodata dan laporan anggaran mulai dari semester satu hingga sekarang pada link website resmi Kemenag. Bunga mengaku bahwa dirinya sudah sepenuhnya mengisi hal tersebut.

“Saya selesai ma, tapi ada juga diisi laporan anggaran dari semester satu sampai sekarang,” jelasnya.

Namun hingga berita ini terbit, tak ada serupiah pun yang cair dari beasiswa KIP-K tersebut.

Hal serupa juga dialami oleh Sanusi (bukan nama sebenarnya). Ia juga mengaku sudah melengkapi biodata pada link website yang diminta oleh bagian kemahasiswaan. Namun dirinya diminta menunggu semua penerima beasiswa KIP-K melengkapi biodata pada link tersebut.

“Disuruh menunggu karena belum semuanya (penerima beasiswa KIP-K) mengisi, baru kalau belum semuanya mengisi tidak bakal dicairkan,” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengelola KIP-K, Herman pada Grup WhatsApp Administrasi KIP 22.

Dari informasi yang dikumpulkan reporter Washilah, dalam Surat Edaran No.B 455/Un.06.2/KU./2/2026 Perpanjangan Pembayaran SPP Semester Genap TA 2025/2026 UIN Alauddin Makassar Secara On-line, tercantum bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT diberi pilihan cuti akademik.

Sanusi sempat mendapatkan pernyataan dari salah satu pengelola KIP-K yang meyakinkan bahwa tidak akan terjadi apa-apa.

“Pengelola ku suka sekali bilang aman, tapi kalau ke depannya terjadi betulan (tidak cair beasiswa KIP-K) itu terancam cuti ki,” keluhnya.

Namun ia merasa ragu sebab tidak ada jaminan yang diberikan terkait kapan pencairan dana KIP-K dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sudah akan ditutup pada 23 Februari 2026.

“Tidak ada jaminan yang diberikan, ini kita deg-degan karena sudah mau tutup pengisian KRS,” keluhnya.

Bunga dan Sanusi berharap pencairan KIP-K dilakukan secepatnya, sebab mereka tidak ingin cuti.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Kemahasiswaan saat dimintai keterangan terkait pencairan KIP-K, ia membalasnya dengan mengirimkan surat edaran melalui pesan WhatsApp.

Surat Edaran Nomor B-489/Un.06.I/PP.00.09/02/2026 menjelaskan bahwa seluruh penerima KIP-K bisa melakukan pengisian KRS pada tanggal 23 s.d 24 Februari 2026. Adapun untuk pembayaran UKT akan dibuka setelah dana tersalurkan ke rekening penerima KIP-K.

Penulis: Gholib Al Hakam (Magang)
Editor: Rhizka Amelia. K

 

 

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Dummy Edisi 6 Maret

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami