Washilah – Point pertama dari Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa yang di keluarkan Dewan Mahasiswa Universitas (Dema–U) menjadi perbincangan hangat dikampus peradaban UIN Alauddin Makassar membuat point-point lain terabaikan, Jumat (3/4/2020).
Seruan membatasi penyebaran covid-19 seperti, membatasi kontak langsung dengan orang banyak, menjaga jarak, dan tetap di rumah telah terdengar hingga keruang-ruang kelas seluruh Universitas di Indonesia, hingga terbitkannya surat edaran Nomor.657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa yang berisi empat point, dikeluarkan pada tanggal 28 maret 2020 oleh Dema–U dalam menanggapi surat edaran Nomor.B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/202 Tentang Pencegahan penyebaran infeksi covid-19 di lingkungan UIN Alauddin makassar, dalam intruksi ini mengubah segala aktivitas di kampus menjadi sistem dalam jaringan (daring).
Point pertama Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa yang menyinggung persoalan pengadaan kebijakan berupa subsidi paket kuota dan akses bebas (free access) kepada mahasiswa, “mengeluarkan kebijakan berupa subsidi paket kuota dan/ akses bebas (free acces) kepada mahasiswa dan civitas akademika selama proses perkuliahan online belangsung sesuai dengan edaran Direktorat Jenderal Pendidikan islam kementerian Agama RI Nomor.657/03/2020 yang tertuang pada Nomor I poin C,” yang dalam sekejap menjadi perbincangan hangat di kampus hijau.
Kekhawatiran mahasiswa akan covid-19 ditambah dengan masalah keterbatasan mahasiswa dalam memaksimalkan sistem daring, baik dari sisi ekonomi dan kondisi koneksi jaringan yang buruk, dapat berdampak pada kondisi psikologis mahasiswa.
Salah satu ketua tingkat bunga (nama samaran) meresahkan, pengeluaran biaya pembelian paket data yang cukup menguras kantor.
“Biaya yang lumayan menguras kantong dalam seminggu biasa saya menghabiskan kurang lebih 6-7 GB kuota, terlontang-lantung saat mengejar deadline tugas apa lagi ada dua sampai tiga tugas yang berada di deadline pengumpulan yang sama,” resahnya.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengebangan Lembaga Prof Dr Mardan mengungkapkan, pengadaan subsidi kepada mahasiswa harus dipertimbangakan, tentu disesuai dengan kemampuan Universitas dan sejalan dengan Aturan.
“Harus dipertimbangkan dan diberi subsidi kepada mahasiswa tentu sesuai kemampuan Universitas dan sejalan aturan, karena mahasiswa hakikatnya adalah anak kita di Perguruan Tinggi,” ungkapnya saat diwawancarai Via WhatsApp.
Salah Satu Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Andi Faisal Anwar turut menanggapi, wabah covid-19 ini memukul mundur perekonomian orangtua mahasiswa sebaiknya mahasiswa yang tidak mampu terdata dan diberikan kompensasi keringanan.
“Wabah corona saat ini pasti memukul mundur perekonomian masyarakat secara umum, termasuk orang tua mahasiswa, apabila yang tidak mampu. Sebaiknya, mahasiswa yang tidak mampu tersebut, terdata dan diberi kompensasi keringanan. Atau bisa juga dengan jalan, pemberian extra facilities seperti akses internet gratis ke mahasiswa, sehingga UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa tetap setara dengan fasilitas yang diberikan,” tanggapnya.
Akses jaringan internet yang menjadi sorotan mahasiswa, dosen dan pimpinan untuk memaksimalkan proses perkuliahan daring, membuat beberapa point dalam Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa sedikit terabaikan, seperti pada point kedua yang membahas mengenai peninjauan dan pertimbangan terkait UKT semester genap 2020.
“Melakukan peninjauan dan pertimbangan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun ajaran 2019-2020, mengingat tidak efektifnya penggunaan sarana dan perasaan kampus sesuatu dengan yang di amanahkan dalam PMA No.7 tahun 2018 tentang SSBOPT pada PTKIN Bab IV Pasal 14,” isi point kedua pada Maklumat dan Aspirasi Mahasiswa.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengebangan Lembaga Prof Dr Mardan menegaskan, peninjauan UKT untuk saat ini kurang tepat.
“Peninjauan UKT saya anggap untuk sekarang kurang tepat, tapi subsidi untuk mahasiswa kondisi sekarang, wajib!,“ tegasnya.
Ketua Dema-U Ahmad Aidil Fahri Menuturkan, kampus harus melakukan peninjauan dan pertimbangan kembali terkait UKT disemester genap, mengingat tidak efektifnya penggunaan sarana dan prasarana dikampus.
“Ada PMA No.7 tahun 2018 tentang SSBOPT pada PTKN, dan saya rasa pimpinan tidak boleh menghiraukan itu, dan harusnya kampus melakukan peninjauan dan pertimbangan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap sekarang ini mengingat tidak efektifnya penggunaan sarana dan prasarana kampus,” tuturnya.
Senada dengan itu salah satu mahasiswa Dito (nama disamarkan) berpendapat, perlu diadakannya peninjauan dan pertimbangan kembali pada UKT yang telah terbayarkan, karena jelas tertuang pada pasal 3 poin 3 dari PMA no.7 2018 menjelaskan tentang biaya langsung diperuntukkan untuk kegiatan kelas dan laboratorium.
“Menurutku, dengan adanya perkuliahan secara online ini perlu kiranya peninjauan dan pertimbangan menganai UKT yang telah dibayarkan mahasiswa. Sebab, pada 3 poin 3 dari PMA no.7 2018 menjelaskan tentang biaya langsung yang salah satu poinnya diperuntukkan untuk kegiatan kelas dan laboratorium. Sedangkan, dengan menggunakan sistem perkuliahan online mahasiswa tidak akan menikmati fasilitas kelas dan laboratirium,”ujarnya.
Dengan ini saya berharap Rektor mendengar keluhan-keluhan mahasiswa.
“Saya berharap untuk kali ini rektor tidak tuli terhadap aspirasi mahasiswa,” tutupnya.
Penulis : Reza Nur Syarika
Editor : Rahma Indah











