Pelaku Kamera Go Pro FSH Mahasiswa Semester Lima

Facebook
Twitter
WhatsApp
AA, pelaku kasus kamera Go Pro Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar , Foto: Istimewa,-

Washilah – Pelaku kasus kamera Go Pro mengintai WC wanita Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar yang ditemukan beberapa waktu lalu, kini menghadapi proses hukum.

Pelaku terebut merupakan mahasiswa berinisal AA jurusan Peradilan Agama (PA) semester lima. AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Somba Opu.

Menurut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Mangatas Tambunan, AA menyelipkan kamera Go Pro pada awal Oktober lalu.

“Pelaku memasang kamera yang dilengkapi memori 8 GB pada bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadapkan ke toilet yang berada di lantai satu fakultas dan ditemukan oleh mahasiswi saat berada di dalam toilet kampus,” katanya.

Terduga pelaku kemudian mengulangi aksinya. AA menurut polisi meletakkan handphone di atas plafon toilet mahasiswi.
“Pada Kamis, 7 November 2019 pukul 11.00 Wita, pelaku (kembali) menyelipkan HP (handphone) di atas plafon yang bolong mengarah ke toilet pada lantai 3 fakultas (di fakultas yang sama) dan kembali ditemukan salah seorang mahasiswa kampus,” sambung Mangatas.

Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata Tambunan, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.

Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu.

AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Aswan Syahrin

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami