Washilah — Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Dema-U) membuka posko pengaduan terkait isu kemahasiswaan di depan Bank KCP UIN Alauddin Makassar.
Posko pengaduan tersebut melayani konsultasi keluhan secara langsung (offline) maupun secara daring (online) melalui nomor pengaduan Dema-U. Posko ini dibuka sampai Agustus 2026.
Ketua Dema-U, Aqil Abdan Syakuran mengatakan posko pengaduan ini dibentuk agar memudahkan mahasiswa untuk konsultasi keluhan terkait kebijakan yang dilakukan oleh Birokrasi Kampus.
“Posko pengaduan ini dibentuk agar menjadi sarana untuk menampung respon mahasiswa terkait kebijakan Birokrasi,” ujarnya pada Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini ada aduan terkait Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal (UKT-BKT). Pengaduan tersebut juga menampung semua bentuk aduan atau keresahan dari mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
“Kami menerima pengaduan semua pengaduan. Mulai dari UKT-BKT, persoalan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan isu kemahasiswaan lainnya”, katanya.
Kata Aqil, hasil dari posko pengaduan tersebut akan dikumpulkan, lalu dijadikan bahan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan.
“Setelah itu ditampung, kami lakukan RDP karena surat untuk RDP sudah sampai dan tinggal dijadwalkan”, ungkapnya.
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pengaduan secara online, silakan menghubungi nomor Narahubung berikut: 089616335914.
Penulis: Ahmad Faiq Kanz Lawalata (Magang)
Editor: Sappe











