Problematika Penjualan Buku Oleh Dosen di UIN Alauddin Makassar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Foto: Dok pribadi penulis

Oleh: Muhammad F. Kahfi

Maraknya penjualan buku oleh dosen di UIN Alauddin Makassar sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan, meski hanya terdapat satu saja kasus penjualan buku oleh dosen sudah menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan apalagi lebih dari satu kasus penjualan buku yang terjadi oleh dosen belum lagi dilakukan secara berulang oleh dosen yang sama.

Penjualan buku oleh dosen ini semakin hari kian semakin di normalisasikan dan dibuatkan banyak narasi bijak tentang seperti “Membantu mahasiswa mengakses sumber pelajaran,” “Demi keberlangsungan kuliah,” & “Buku ini ditulis berdasarkan RPS jadi, buku ini dapat memudahkan mahasiswa.”

Kita ulas terlebih dahulu relasi antara dosen dan buku. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 12 Ayat 3 dosen diwajibkan menulis buku ajar atau buku teks namun buku itu akan diterbitkan oleh oleh perguruan tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. UU tersebut umumnya digunakan menggiring narasi untuk membernarkan penjualan buku padahal UU tersebut hanya mengharuskan dosen menulis buku bukan menjual buku.

Titik temu dari adanya kesempatan dosen untuk melakukan penjualan buku secara langsung mahasiswa itu karna adanya regulasi yang memberi peluang dan diartikan secara gamblang, hal itu termaktub di Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku.

Pada pasal 7 ayat 1 pendidik dapat menganjurkan peserta didik yang mampu untuk memiliki buku, pada ayat 2 konotasi kata anjuran itu diberikan penekanan untuk pendidik agar tidak memaksa atau tidak mewajibkan untuk memiliki suatu buku yang dianjurkan, dan pada pasal 3 peserta didik membelinya langsung kepada pengecer di mana buku itu dalam kondisi sudah siap jual bukan baru ingin dicetak sebab adanya orang pesan. Ditekankan kembali yang menjadi perkara pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 7 adalah apabila ada pendidik yang menganjurkan untuk membeli buku kepada peserta namun terdapat unsur memaksa untuk membeli atau mewajibkan untuk membeli buku. Sangat jelas kontek menganjurkan itu hanya memberi anjuran atau rekomendasi kepada seseorang tentang sesuatu.

Di peraturan lain yaitu PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 ayat A dikatakan “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. ”

Di peraturan tersebut dijelaskan juga siapa saja pendidik yang dimaksud (pasal 171 ayat 1) dan disebutkan dosen termasuk dalam pendidik, jadi pada lingkup universitas pendidik yang dimaksud pada peraturan yang disebutkan adalah seorang dosen. Dalam pasal 181 ayat A dengan tegas dikatakan bahwa “Pendidik dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, dll tanpa mesti adanya unsur memaksa untuk membeli atau unsur mewajibkan untuk membeli.” Ditekankan kembali bahwa yang menjadi persoalan adalah tindakan menjual buku pelajaran oleh dosen dan sekaligus juga melarang dosen menjadi penjual buku pelajaran kepada mahasiswa secara langsung di pendidikan tinggi.

Jelas sekali perbedaan antara kedua peraturan tersebut bahwa pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku Pasal 7 bahwa apabila ada tindakan penganjuran pendidik kepada peserta didik untuk memiliki buku namun disertai dengan unsur memaksa untuk memiliki suatu buku atau mewajibkan memiliki suatu buku maka jadi satu bentuk pelanggaran. Sedangkan pada PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Pendidik ditegaskan dilarang menjual buku tanpa ada unsur apapun, jikalau Pendidik telah diketahui menjual buku dan berposisi di saat yang sama sebagai penjual buku kepada mahasiswa maka sudah melanggar pasal 181 pada PP tersebut.

Seringnya kedua peraturan ini selalu diputar-putar agar seseorang mendapat pengaburan arti dari teks tersebut, selalu saja hal yang ditekankan itu pada apakah terdapat unsur paksaannya atau unsur mewajibkannya, padahal di PP No. 17 Tahun 2010 jelas telah mengatur bahwa pendidik dilarang menjual buku tanpa adanya unsur apapun.

Seseorang harus jeli dalam membedakan kedua hal tersebut sebab karna ada dua peraturan yang berbeda yang tentu mengatur dua hal berbeda juga.

Sebagai penutup, tidak ada satupun dalih yang dapat menormalisasikan penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa sebab negara telah mengatur hal tersebut dalam PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan maka darinya jelas praktik tersebut adalah salah besar secara hukum dan tidak dapat dinormalisasikan.

Besar harapan penulis semoga tulisan ini dapat menjadi bahan edukasi untuk seluruh pembaca melihat maraknya praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa yang makin hari makin dinormalisasikan dan semakin dibuatkan narasi penenang bahwa tindak tersebut tidak melanggar peraturan yang ada.

*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar. 

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami