Menyoal Ramah Tamah, WD III FTK Sebut Tidak Wajib

Facebook
Twitter
WhatsApp
Tampak Depan Gedung FTK. | Foto: Istimewa

Washilah – Wakin Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar tanggapi ungkapan Wadek I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) terkait ramah tamah.

Pada berita sebelumnya, Wadek I FSH, Dr Rahman Syamsuddin mengungkapkan bahwa FTK wajib mengikuti ramah tamah layaknya FSH dengan melakukan pembayaran sebesar 700 ribu.

Menanggapi hal itu, Wadek III FTK, Dr Ridwan Idris menanggapi hal tersebut. Ia menungkapkan bahwa ramah tamah tidak diwajibkan di FTK.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan dan tidak pernah ada paksaan, apalagi menyangkut dengan nilainya, ” tuturnya saat diwawancarai Washilah, Kamis (25/7/2024).

Ia juga mengatakan pembayaran ramah tamah di FTK tidak menentu.

“Tidak selalu 700 ribu, tergantung berapa yang dipakai untuk sewa hotel, gedung, dan ini melalui kesepakatannya alumni,” ucapnya.

Tambahnya, ia menjelaskan pengorganisiran ramah tamah dilakukan oleh alumni.

“Yang mengorganisir untuk ramah tamah adalah alumni, dan yang menentukan berapa biayanya ini panitianya yang berkolaborasi antara alumni dengan fakultas, karena tidak mungkin alumni kerja sendiri, ” tambahnya.

 

Penulis : Faiz Dito (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami