Oleh: Nur Afni Arifin
“Ada banyak ketakutan bagi perempuan setelah wisuda,” tutur teman saya dalam satu waktu, saat kami menghadiri launching dan bedah buku. Sebut saja namanya Desi, Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar. Jawaban tersebut dilontarkannya pada saat saya bertanya kenapa tidak memilih untuk menyegarakan wisuda.
Ketakutan dan keresahan yang Desi rasakan, barangkali mewakili perasaan beberapa perempuan termasuk saya sendiri. Gambaran utuh bagaimana seringkali kemerdekaan perempuan dirampas oleh tradisi. Kita semua sepakat bahwa praktik pemaksaan pernikahan masih saja dilangggengkan, seolah perempuan tak berdaya untuk mengatakan tidak. Suara mereka dibungkam .
Tradisi dan pernikahan dini
Tumbuh di tengah masyarakat yang mengotak-kotakkan perempuan baik-baik sebagai perempuan penurut yang tak boleh melawan orang tua. Persetan dengan itu, maka pemaksaan pernikahan adalah hal yang normal kehadirannya, barangkali itulah mengapa praktik pernikahan dini di kampung saya tumbuh subur, miris.
Saya pernah menyaksikan teman saya dinikahkan pada saat kami duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Usia remaja yang seharusnya dihabiskan untuk bermain, pun usia produktif untuk belajar banyak hal supaya berdaya. Namun mimpinya ia tanggalkan, kenyataan pahit harus diterimanya. Dia menjadi manusia paling ikhlas saat laki-laki seusia ayahnya datang melamarnya. Dunia seolah tak menyuguhkan pilihan untuknya, sementara jiwanya memberontak dalam kebisuan. Saya menemaninya menangis semalam suntuk, memeluknya dan menenangkannya meski saya tak punya solusi untuk membantunya. Tahun 2020 kemarin saya mendengar kabar kalau dia telah bercerai dengan suaminya dengan alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lebih lanjut permasalahan pernikahan dini juga menjadi PR tersendiri bagi pemerintah Majene. Saat itu, saya sedang melakukan pendataan vaksinasi yang juga merupakan program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Saya dibuat tersentak mendapati banyak perempuan yang usia 15 tahun telah memiliki anak, bahkan sempat menjadi candaan oleh pihak tenaga medis yang sebenarnya melecehkan, “Deh saya umur 25 tahun belumpa menikah, ini lahir tahun 2005 tigami anaknya,” tuturnya disusul gelak tawa oleh beberapa pihak.
Di Majene, pernikahan dini mencapai 13% , berdampak pada presentase angka stunting yang mencapai 35,09% hal ini sebenarnya memang memiliki relasi dengan angka presentase putus sekolah yang mencapai 30% berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan berbasis masyarakat dengan teknologi elektronik (ePPGBM ) pada Oktober 2020.
Berhadapan dengan tradisi, masyarakat memang seolah menutup mata terhadap fakta bahwa pernikahan tanpa berbekal kesiapan mental dari pasangan, rentan menyebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian. Perempuan selalu menjadi korban, saya mengatakan ini bukan karena saya perempuan, tapi begitulah faktanya.
Laki-laki yang menikah dini pada dasarnya tidak memiliki efek biologis yang jelas. Sehingga pada praktiknya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan memiliki modal sosial untuk bekerja. Berbeda dengan perempuan yang menikah dini sangatlah rentan mendapati gangguan kesehatan reproduksi karena organ tubuh yang belum siap, dengan kehamilan berisiko lebih besar. Parahnya, kehamilan dini dan pengasuhan anak menjadi indikator peghambat utama perempuan untuk melanjutkan pendidikan. Belum lagi perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun berisiko meninggal lima kali lebih besar dibandingkan usia 20 tahun ke atas.
Kenapa perempuan harus dituntut menjadi manusia paling ikhlas?
Meskipun pemerintah telah merevisi batas usia minimal pernikahan, namun nyatanya regulasi tersebut belum sepenuhnya menekan laju praktik pernikahan dini di Indonesia, adanya bentuk pelonggaran berupa dispensasi menjadi pukulan telak dan berdampak buruk, terutama bagi perempuan. Data berbicara, sepanjang januari-Juni 2020, direktoral jendral Badan Peradilan Agama mencatat adanya 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan, 60% diantaranya adalah pernikahan anak perempuan di bawah 18 tahun.
Banyak variabel yang kemudian menjadi indikator utama kenapa pernikahan dini masih dilanggengkan, diantaranya faktor ekonomi, agama bahkan budaya sendiri. Hal yang mengganggu penulis hingga detik ini adalah, kenapa perempuan selalu diminta untuk berkorban? Kenapa perempuan harus dituntut menjadi manusia paling ikhlas? Seyogianya perempuan juga berhak memiliki kesempatan yang sama melalui norma dan agama untuk menentukan batas usia pernikahan ataupun memillih menikah atau tidak.
Mayoritas perempuan yang memang terpapar tradisi patriarkis dalam rentan waktu yang panjang masih diperhadapkan pada tahap “Pembungkaman” ketika menerima kekerasan dalam bentuk apapun, contohnya saja pemaksaan pernikahan. Kita masih memerlukan waktu panjang bahkan kerja-kerja abadi, untuk membangun relasi keadilan guna membangun kesadaran, baik terhadap laki-laki maupun kepada perempuan sendiri. Karena perempuan yang berani melawan saja tidak cukup jika peradaban laki-laki masih melanggengkan kekerasan.
*Penulis merupakan Mahasiswa semester tujuh Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin, Filsafat, dan Politik











