Washilah – Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Talk Show via daring menggunakan aplikasi Zoom, dengan tema “Ribut-ribut Omnibus Law, Salah Sangka atau Salah Sahkan”, Sabtu (7/11/2020).
Ditengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat diperhadapkan dengan banyak masalah kenegaraan, seperti masalah RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
Berbagai pertanyaan muncul pada elemen masyarakat, mengapa pemerintah mengusulkan Omnibus Law? Apa itu Omnibus Law? Apa pertimbangan yang setuju dengan Omnibus Law? Serta apa alasan yang tidak setuju Omnibus Law?
Dengan adanya keresahan itu, IPPS FSH dalam talk shownya menghadirkan tiga pembicara, yaitu pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yakni Asfinawati dan Akademisi HTN Universitas Indonesia Timur, Pattawari.
Tak hanya itu, IPPS juga menghadirkan Wakil Rektor (Warek) III Prof Darussalam Syamsudding sebagai pembuka kegiatan talk show.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua narasumber atas kehadirannya dan pengurus IPPS FSH serta seluruh peserta yang sempat hadir dalam talk show tersebut.
“Saya selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswa mengucapkan terima kasih kepada para pembicara atas kehadirannya dalam kegiatan talk show yang digelar pengurus ikatan penggiat peradilan semu fakultas syriah dan hukum UIN Alauddin makassar, serta para peserta yang menghadiri acara ini,” ucapnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mencoba untuk mencontohkan pasal 254 A ayat 2 tentang peraturan kerja tidak boleh bertentangan atau mengatur lebih baik dengan peraturan perundang undangan.
“Artinya kalau mengatur lebih baik dari UU untuk apa dibuat perjanjian, jika UU dibuat lebih buruk maka akan terasa aneh dan untuk apa dibuat lebih buruk tentunya terasa menjadi tidak logis. Sehingga bisa kita liat bahwa ini adalah satu bentuk perbudakan modern. Bahwa ada UU bisa disimpangi dan dibuatkan aturannya yang lebih rendah. Hal ini juga bertentangan dengan asas perjanjian berlaku bagi mereka yang membuatnya karena perjanjian harusnya lebih tinggi dari pada UU dan itu adalah esensi dari perjanjian,” jelasnya.
Sedangkan Asfinawati menganggap judicial review bukan hal yang paling baik dilakukan tapi dengan tetap melakukan penolakan dengan aksi-aksi.
“Kami dari YLBHI juga fraksi rakyat indonesia koalisi yang menentang omnibus law tidak akan melakukan judicial review karena kami merasa itu bukan yang paling baik tetapi kami akan terus melawan dalam bentuk aksi-aksi,” ujarnya
Penulis : A. Resky Satrio (Magang)
Editor: Rahmania











