Gubernur SulSel Ajak Mahasiswa Kaji RUU KPK dan RKUHP

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof M Nurdin Abdullah mengajak mahasiswa mengkaji isi revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu ia sampaikan kepada pimpinan universitas se-SulSel, di Baruga Patingalloang Rujab Gubernur SulSel, Jumat (27/09/2019).

Nurdin mengatakan langkah berdialog sebagai upaya untuk menenangkan para mahasiswa. Meredam aksi demonstrasi semakin membesar dan membahas isi undang-undang yang menjadi isu sentral aksi sejak tanggal 24 September 2019 lalu.

“Kita coba bedah sama-sama isi revisi UU KPK dan RKUHP dengan seluruh adik-adik mahasiswa,” kata Nurdin Abdullah dikutip dari Sindonews.com saat mengumpulkan seluruh pimpinan dari perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Sementara itu Ketua Dewan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Junaedi merespon baik. Menurutnya mengajak diskusi adalah langkah yang baik.

“Saya rasa itu adalah langkah bagus yang diambil oleh Gubernur SulSel, supaya kita bisa tahu bersama bahwa RUU itu memang bermasalah,” ucapnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengimbau para rektor agar mahasiswa tak kembali turun ke jalan melakukan demonstrasi.

Penulis: Viviana Basri
Editor: Dwinta Novelia

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami