Dekan Fakultas Adab dan Humaniora ini menganggap status tersangka yang disematkan pada Surya Darma Ali sebagai hal yang sangat memalukan. Hal ini diperparah dengan tuduhan dana yang ia korupsi, Dana Haji “apalagi yang dikorupsi dana haji, dana yang diperuntukkan untuk , melaksanakan ibadah” tegasnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/05).
Menurut Prof Mardan, ia tidak bisa lagi menjadi teladan bagi orang-orang yang berada dibawahnya. Bahkan menurut dia, Surya Dharma Ali seharusnya pergi dan tinggal diluar negeri karena tindakannya yang membuat malu keluarga.
Apalagi masalah yang berhubungan dengan birokrasi. Misalnya saja penandatanganan statuta yang belum juga kelar. seharusnya statuta ditanda tangani sejak enam bulan lalu. namun menurut Prof Mardan hal itu belum terealisasi.
Selain menganggu birokrasi, kasus ini bisa menjadi tolak ukur bagi mahasiswa berbuat hal buruk karena adanya anggapan pemimpin saja melakukan hal yang buruk. Selain itu ini akan memberikan citra buruk pada UIN Alauddin Makassar.
Menurut Prof Mardan, bisa saja para calon mahasiswa baru (maba) yang akan mendaftar keperguruan tinggi akan berpikir dua kali untuk mendaftar di UIN Alauddin Makassar. hal ini disebabkan UIN Alauddin Makassar berada di bawah naungan kementerian agama.












