Washilah – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar adakan kajian isu, bertajuk “Telaah Kritis RKUHP dalam Tafsiran Negara Demokrasi dan Penghormatan HAM” di pelataran FSH, Senin (04/07/2022).
Kajian isu tersebut menghadirkan salah satu dosen FSH sebagai pemateri.
Dosen HTN, Kusnadi Umar, mengatakan seharusnya tidak ada lagi pasal-pasal krusial dalam RKUHP.
“Mulai dari hewan ternak, dokter gigi, habitasi, sampai pengacara termasuk penghinaan terhadap presiden serta wakil presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan terkhusus pada pasal penghinaan dinilai kurang jelas dan bertentangan dengan demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Karena bisa jadi kita bermaksud untuk mengkritik namun dinilai menghina,” jelasnya.
Senada dengan itu, mahasiswa HTN, Anugrah Alkadri, berharap setiap regulasi yang keluar harus dikaji satu persatu.
“Dengan adanya bincang-bincang seperti ini, kita kemudian bisa menjadi suatu pembelajaran bahwa produk hukum yang perlu dikaji,” tutupnya.
Penulis: Harianti Lukmana
Editor: Nur Afni Aripin











