Washilah – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UIN Alauddin Makassar beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan.
SS diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada 9 korban. Pelaku kini telah diberhentikan pihak kampus sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Dekan FSH, Prof Muhammad Muammar Bakry menjelaskan bahwa SS bukanlah tenaga pendidik atau honorer di fakultas itu.
“Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku Dekan menyatakan, SS bukan sebagai Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Washilah, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Prof Muammar menjelaskan, SS hanya seorang pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan.
“Penting diketahui, SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer (pekerja lepas) yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc,” sambungnya.
SK ini sifatnya Ad-Hoc dan telah dicabut pihak fakultas. Selain itu, SK ini hanya bersifat sementara dan diperuntukkan kepada mahasiswa yang dibutuhkan kemampuannya.
“SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK,” jelasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dihentikan Sebagai Pengelola Website Fakultas
Prof Muammar menuturkan SK tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga, pihak UIN mengklaim tidak ada asas pelaku SS diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.
“SK ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan tenaga, bukan permanen seperti staf/pegawai honorer pada umumnya. Sehingga tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” tegasnya.
Editor: Irham Sari