Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dihentikan Sebagai Pengelola Website Fakultas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Gedung FSH UIN Alauddin Makassar. l Foto: Washilah-Hilda Nurfaidah (magang)

Washilah – Terduga pelaku pelecehan seksual, SS telah diberhentikan sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.

SS ditugaskan sebagai Tim Pengelola website FSH sejak 2021 melalui SK Nomor 105 yang ditandatangani Dekan. Setelah kejadian mencuat, pimpinan FSH melakukan rapat pada 25 Oktober 2022 lalu membahas persoalan tersebut.

Sehari setelahnya, SS mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengelola website. Besoknya, SK Dekan FSH Nomor 3221 Tahun 2022 tentang Pemberhentian SS Sebagai Pengelola Website terbit.

Kepala Divisi Hukum Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menuturkan, SS tidak bisa dijatuhkan sanksi etik lagi karena sudah mengundurkan diri dan bukan pegawai UIN Alauddin.

Baca juga: Pegawai Kampus Terduga Pelaku Pelecehan Belum Disanksi, Menanti Putusan Rektor

Ia menyarankan kepada para korban untuk melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Rahman mengatakan, Divisi Hukum ULT siap mendampingi para korban.

“Kemarin saya sudah tanyakan kepada korban kalau kita mau dampingi ke kepolisian untuk melaporkan kasus ini,” tuturnya, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual berulang-ulang kembali sebab terjadi pembiaran karena tidak dilaporkan ke pihak berwajib. “Memang banyak orang tidak mau melapor ke polisi karena takut menjadi aib di keluarga, tetapi kalau dibiarkan terus menerus problemnya orang lain bisa terkena,” lanjutnya.

Namun sampai saat ini, kata Rahman tidak ada korban yang ingin menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum dengan alasan terduga pelaku SS memiliki sikap yang baik.

“Korban tidak mau melapor sehingga SS ini tidak dikatakan pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis: Hilda Nurfaidah (Magang)

Editor: Irham Sari

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami