Washilah – Berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) tentang peninjauan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar. Prof Hamdan Juhannis selaku Rektor telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hasil peninjauan UKT.
SK dengan nomor 557 tahun 2021 itu dikeluarkan pada selasa 10 Agustus melalui website resmi kampus, uin-alauddin.ac.id.
Klik link di bawah untuk mendapatkan dokumen.











