Washilah – Berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) tentang penerima keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi covid-19 tahun akademik 2021/2022. Prof Hamdan Juhannis selaku Rektor telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hasil Rapim.
SK dengan nomor 556 tahun 2021 tersebut dikeluarkan pada selasa 10 Agustus melalui website resmi kampus, uin-alauddin.ac.id.
Klik link di bawah untuk mendapatkan dokumen.











