Washilah- Prodi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum gelar Webinar yang bertajuk “Pro dan Kontra Undang-Undang Minerba: Sumber Daya Alam Untuk Siapa?” Yang Dilaksanakan via Zoom, Sabtu, (04/07/2020).
Diskusi ini menghadirkan dosen IAIN Pontianak, Moh. Fadhil dan dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar, Tri Suhendra Arbani, yang dipandu oleh Sekretaris bidang Ilmu Hukum bidang Analisis Politik, Hukum, dan HAM, Aqil Al-Waris.
Moh.Fadil menyampaikan bahwa di keadaan seperti ini kita harus aktif berpartisipasi, dan belajar bersolidaritas secara horizontal.
“Kalau kita ingin menjadi lebih baik selain partisipasi public diperkuat juga menghindari dana-dana dari oligarki,” Ucapnya.
Lebih lanjut, alumni kampus peradaban ini menyampaikan bahwa memang terlalu banyak problem kalau kita bicara mengenai pertambangan di Indonesia.
Selain itu Tri Suhendra Arbani menyampaikan, bahwa ada fenomena state capture dalam pengambilan kebijakan negara.
“ada fenomena state capture, Di mana para elit penguasa menaruh orang orangnya dalam pengambilan keputusan, sehingga hal-hal yang diangap merugikan dapat dihilangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Moderator Aqil Al-Waris mengakui bahwa Undang Undang ini terkesan terburu buru
“Ketika parlemen lain bicara tentang covid19 parlemen kita mengambil kesempatan dengan mengesahkan Undang Undang yang ada, salah satunya UU MINERBA, yang jelas merugikan rakyat,” imbuhnya.
Citizen Report: Iyan Hidayat











