Oleh: Arya Nur Prianugraha
“Hari ibu, siapa yang mau menulis opini atau puisi mengenai Hari Ibu,” tulis seorang kawan di grup whatsapp. Saya pun langsung menelusuri wikipedia dengan kata kunci ‘Hari Ibu’ (ini adalah kebiasaan buruk saya, tidak bisa dinafikkan saya malas membaca buku, sehingga apa-apa selalu ke Wikipedia).
Dilansir dari Wikipedia “Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.” Karena penasaran saya lanjut scroll, “Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas tugaskan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak dan urusan rumah tangga lainnya.”
Saya tercengang dan berhenti membaca, saya lalu berusaha mengambil kesimpulan dari beberapa premis, premis pertama adalah “Perayaan hari ibu adalah perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak, maupun lingkungan sosialnya,” premis kedua, “Perayaan hari ibu merupakan pembebasan tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya,” premis ketiga, “Sejak mempunyai sosial media saya rutin (ikut-ikutan) mengucapkan selamat hari ibu.” Dari beberapa premis tersebut saya menyimpulkan “Bahwa selama ini saya mengaminkan bahwa tugas seorang ibu hanya di ranah domestik saja, membersihkan, mencuci, memasak, merawat anak dan sejenisnya tanpa dibayar.”
Bukannya lebih tenang pertanyaan-pertanyaan berdesakkan di kepala saya, kenapa Hari Ibu di Indonesia dirayakan tanggal 22 Desember? Apa sebenarnya tujuan perayaan Hari Ibu? Bagaimana sejarah Hari Ibu di Indonesia? Saya langsung berusaha mencari tahu, tapi kali ini tidak di Wikipedia (maaf wikipedia kamu terlalu patriarki untuk aku yang feminis).
Sejarah Hari Ibu di Indonesia
Hari Ibu ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit presiden Nomor 316 Tahun 1959 yang menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu, penetapan perayaan Hari Ibu ini mengacu pada kongres perempuan pertama yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928, pada saat itu para anggota organisasi perempuan dari latar belakang daerah, suku, ras, agama, baik itu sudah menikah ataupun belum, baik sudah mempunyai anak atau belum, datang berkumpul untuk membicarakan beberapa hal, antara lain persatuan perempuan se-nusantara, terlibatnya perempuan dalam melawan penjajah, terlibatnya perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, hingga isu-isu penting lainnya seperti perdagangan anak dan perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan untuk balita dan ibu, pernikahan usia dini bagi perempuan dan berbagai isu lainnya.
Selain berdasar dari kongres perempuan pertama yang diadakan pada tanggal 22 Desember, Hari Ibu juga ditetapkan untuk mengenang jasa para pahlawan perempuan di Indonesia, walaupun pada saat itu sebenarnya kita sudah punya Hari Kartini, namun hal itu menuai banyak protes, banyak yang menganggap bahwa Kartini hanya berjuang di Jepara dan Rembang selain itu Kartini juga dianggap lebih pro pada Belanda, beberapa juga beranggapan bahwa Kartini tidak layak dijadikan reprentasi perjuangan kaum perempuan di seluruh wilayah di nusantara, sehingga untuk mencegah sentralisasi tokoh maka dibuatlah perayaan hari Ibu sekaligus untuk mengenang jasa perjuangan Perempuan di Indonesia. (Data diambil dari berbagai sumber).
Dari beberapa Uraian mengenai sejarah perayaan hari Ibu sekiranya sangat jelas bahwa 22 Desember Bukan Hari Ibu (Saja), bukan hanya perayaan untuk perempuan yang memiliki anak, hari ibu adalah hari perempuan,perempuan dengan status apapun, perempuan yang bekerja apapun, perempuan yang berperan sebagai apapun.
Namun, seiring berjalannya waktu, Hari Ibu mengalami pergeseran makna yang dipaksakan, memasuki Rezim Orde Baru peringatan hari Ibu disederhanakan dengan tujuan domestifikasi perempuan untuk menekan gerakan perempuan pada masa orde baru, berlanjut pada masa ini, dengan kontruksi budaya patriarki dan hegemoni kapitalis yang sudah mengakar, perayaan hari Ibu perayaannya hanya sekadar memberi hadiah dan pembebasan kerja dalam ranah domestik.
*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dah Hukum (FSH) semester III.











