Pancasila Sebagai Tongkat Pembaharuan Karakter Modern Hukum Pidana Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Foto : Dok. Pribadi Andi Firmansyah, S.H. M.H.

Oleh : Andi Firmansyah, S.H. M.H.

Pancasila merupakan aspek kepribadian dari hukum yang berlaku pada suatu tatanan masyarakat (bangsa). Bagi bangsa Indonesia, Hukum dan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pengembangan karakter hukum bagi bangsa Indonesia, terutama pada proses legislasi tidak hanya diartikan sebagai perubahan orientasi pada sistem nilai dan logika, namun juga seharusnya diartikan perubahan sistem pada perilaku dan sistem nilai.

Nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia menjadi jaminan keutuhan persatuan dan kesatuan di era memasuki globalisasi. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan hukum di Indonesia memiliki karakter modern, yaitu hukum pidana berkarakter Pancasila. Ketentuan hukum pidana harus mencerminkan sila-sila dalam Pancasila:

  1. SILA PERTAMA: Ketuhanan yang Maha Esa. Menjadi landasan bahwa hukum haruslah berbasis moral dan agama, tidak hanya memandang dari segi yuridis, filosofis, dan sosiologis.
  2. SILA KEDUA: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjadi landasan bahwa hukum harus menjaga dan melindungi hak asasi manusia sehingga terwujudnya nondiskriminatif berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  3. SILA KETIGA: Persatuan Indonesia. menjadi landasan hukum bahwa negara Indonesia merupakan negara yang memiliki jenis keberagaman, wilayah, ras, sehingga hukum haruslah mampu mempersatukan unsur itu dengan berbagai jiwa primordialnya masing-masing.
  4. SILA KEEMPAT: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Menjadi landasan untuk menciptakan hukum yang demokratis, dengan berasaskan musyawarah mufakat. Serta menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada kekuasaan rakyat.
  5. SILA KELIMA: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menjadi landasan hukum dalam hidup bermasyarakat yang berkeadilan sosial, sehingga mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi tidak ditindas oleh mereka yang kuat secara sewenang-wenang. Serta sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” secara merata dan tanpa memihak.

Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum, sehingga dalam ketentuan hukum termasuk dalam upaya pembaharuan hukum, khususnya hukum pidana harus menjadikan Pancasila sebagai sumber. Hal ini membawa konsekuensi dalam pembaharuan hukum pidana dan mencerminkan serta memuat nilai-nilai dari sila-sila dalam Pancasila.

Hukum Pidana adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan pemidanaan (hukum pidana materiil), mengatur tentang proses perkara pidana (hukum pidana formil), dan tentang pelaksanaan pidana itu sendiri (hukum pidana pelaksanaan pidana). Khusus menyangkut hukum pidana materiil di Indonesia sampai  dengan saat ini yang  berlaku sebagai sumber utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara diketahui KUHP sesungguhnya berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (berlaku sejak 1 Januari 1918), sehingga KUHP Indonesia merupakan induk peraturan hukum pidana yang merupakan produk bawaan bangsa Belanda, yang memuat nilai-nilai bangsa Belanda serta pemikiran-pemikiran lama. Oleh karena itu sudah nyata KUHP Indonesia yang saat ini berlaku tentu tidak memuat nilai-nilai filosofis, sosiologis, maupun budaya Indonesia yang modern serta telah nyata ketinggalan jaman, karena tidak mengikuti perubahan-perubahan dalam pemikiran hukum pidana modern.

Akibatnya, dapat dilihat proses penegakan hukum yang terjadi sering dipandang menjadi tidak mencerminan rasa keadilan. Istilah “Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” merupakan fenomena yang dianggap masyarakat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Tindakan main hakim sendiri, terhadap pelaku-pelaku kejahatan konvensional (pencurian, perzinahan, dan lain-lain) dilakukan sendiri oleh masyarakat. Entah karena budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang sadar hukum, atau karena kinerja penegak hukum sehingga masyarakat tidak percaya dengan keadilan hukum, atau karena substansi hukum yang memang tidak menampung aspirasi/kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, karakter hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Karakter hukum akan menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya dalam masyarakat, juga intensitas perasaan keadilan dalam masyarakat. Maka dari itu, pembaharuan hukum juga menjadi sangat penting menyangkut pada substansi hukumnya itu sendiri. Pembaharuan karakter dan substansi hukum pidana harus diarahkan pada empat sasaran inti, yaitu:

  1. melanjutkan pembaharuan peraturan perundang-undangan dari masa kolonial menuju pembaharuan hukum era modern melalui landasan Pancasila.
  2. memperbaharui peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah merdeka yang telah ketinggalan atau tidak mencerminkan dasar dan arah politik hukum menuju kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara yang demokratis, berdasarkan atas hukum, keadilan sosial, dan satu pemerintahan yang bersih.
  3. menciptakan peraturan perundang-undangan yang baru, modern, dan efisien, yang akan diperlukan baik dalam rangka memperkuat dasar dan arah politik hukum pidana maupun mengisi berbagai kekosongan hukum akibat perkembangan baru.
  4. mengadakan berbagai perjanjian internasional, sebagai upaya untuk memperkokoh tatanan internasional, maupun kepentingan nasional.

*Penulis merupakan alumni Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami