Washilah – Penetapan dan pengangkatan Rektor Perguruan Tinggi Islam (PTI) bukan lagi melalui pemungutan suara Senat Universitas, hal ini mengacu pada regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin saat ditemui di halaman Rektorat UIN Alauddin Makassar membeberkan, mekanisme untuk menentukan rektor periode 2019-2023. Menurut Kamaruddin, para calon rektor harus memiliki gelar akademik profesor, kemudian akan dipilih oleh Senat Universitas, selanjutnya di rekomendasi ke Kementerian.
“Senat hanya memberi penilaian kualitatif menjelaskan tentang kualitasnya, integritasnya, kompetensinya, kerjasama seperti apa, manajemennya dan sebagainya. Jadi, senat tidak memilih kuantitatif ,tidak voting,” jelas Dirjen Kemenag itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah senat merekomendasi calon rektor ke Kemenag. Selanjutnya, kementerian akan membentuk tim seleksi uji kelayakan dan kepatutan untuk menyaring calon-calon rektor yang diusulkan senat hingga menghasilkan tiga nama. Lalu, dari ketiga nama tersebut akan dipilih oleh Menteri Agama untuk ditetapkan.
“Setelah dikirim ke Jakarta, selanjutnya fit and proper test oleh tim seleksi, kemudian dipilih tiga nama dan diserahkan ke menteri,” tambahnya.
Ia mengungkapkan pemilihan rektor yang mengacu pada PMA Nomor 68 Tahun 2015 diharapkan agar rektor terpilih tetap menjaga independensi dalam mengatur kabinet dan menyusun program kerja serta dapat menciptakan situasi yang kondusif.
Pemilihan rektor di UIN Alauddin Makassar sendiri rencananya akan dimulai akhir Maret, hal itu diungkapkan oleh ketua Senat Universitas Prof Qadir Gassing. Lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme pemilihan rektor merujuk pada PMA dan petunjuk teknis dari Kemenag.
“Mungkin Maret ini, selain PMA lazimnya juga ada petunjuk teknis dari Kemenag. Kita tunggu itu. Tks, ” balasnya melalui WhatsApp.
Menanggapi hal itu ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar Junaedi menilai, mekanisme pemilihan rektor yang menjadi rekomendasi Senat Universitas akan penuh dengan kepentingan dan lebih memungkinkan terjadi jual beli suara. Ia menyarankan, untuk melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari instrumen kampus.
“Saya pribadi menilai begini, pemilihan rektor adalah persoalan internal universitas, tentu yang paling tau siapa yang layak menjadi pimpinan adalah civitas akademika dikampus itu sendiri. Bisa jadi Kemenag sebatas melihat data kandidat diatas kertas. Ini tidak fair bagi kandidat yang mungkin unggul di kampus namun akan imbang ketika sebatas berkas yang masuk ke Kemenag,” ujarnya.
Penulis : Muhammad Fahrul Iras dan Fitri Rauf
Editor : Suhairah Amaliyah











