Washilah — Sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah UIN Alauddin Makassar, keluhkan regulasi baru terkait pemblokiran dana sebesar 2,4 juta di rekening BNI. Rabu, (30/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, (Baca di sini) jika regulasi itu merupakan instruksi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) melalui bagian Kemahasiswaan sehingga pihak Bank Negera Indonesia (BNI) melakukan pemblokiran saldo sementara.
Salah satu Mahasiswa penerima KIP Kuliah berinisial AI merasa kesulitan dengan pemblokiran dana untuk pembayaran UKT sebesar 2,4 juta, terlebih pembukaan pemblokiran hanya dapat dilakukan di BNI kampus.
“Agak ribet karena harus pergi buka blokir di BNI kampus, padahal seharusnya itu 2,4 juta bisa langsung bayar UKT. Jadi harus bayar UKT dulu baru blokirnya bisa dibuka,” ungkapnya.
Sementara itu, mahasiswa penerima KIP lainnya berinisial ST lebih menyayangkan mahasiswa yang kewalahan ketika telah berada di kampung, namun harus kembali ke kampus untuk membuka pemblokiran.
“Yang berada di kampung ribet sekali, tidak kutau caranya (buka blokiran) dan yang masih di Gowa juga tertahan untuk pulang menunggu pembayaran UKT dan buka pemblokiran di BNI kampus,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP), Tri, mengatakan bahwa pembukaan pemblokiran dana tak harus dilakukan di Bank BNI kampus.
“Untuk pembukaan blokir bisa di BNI mana saja sebenarnya tapi sebaiknya di BNI kampus, karena tahu regulasinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pembukaan pemblokiran yang dilakukan di BNI lain tetap harus melakukan konfirmasi kepada pihak KCP UIN Alauddin juga kepada pihak kampus.
“Kalo di BNI lain, tetap harus konfirmasi ke saya atau pihak kampus,” tutupnya.
Penulis: Gholib Al Hakam (Magang)
Editor: Nur Rahmah Hidayah











