Informasi Rekategorisasi UKT Terlambat, WR II dan DEMA-U Saling Tuding

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: M Nur Fathun Na'im Syaiful.

Washilah — Beberapa mahasiswa UIN Alauddin Makassar mengeluhkan lambatnya informasi rekategorisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keterlambatan itu membuat sebagian mahasiswa tidak sempat mengajukan permohonan, sementara birokrasi dengan Dema-U saling menuding soal siapa yang salah.

Karena keterlambatan tersebut, beberapa mahasiswa tidak sempat melakukan rekategorisasi UKT salah duanya adalah Jaka dan Joko.

Jaka (bukan nama sebenarnya), menilai keterlambatan informasi tersebut mengecewakan. Menurutnya, SE rekategorisasi yang baru terbit dua hari sebelum batas pembayaran UKT itu membuat ia kelimpungan, antara menunggu penyampaian yang belum pasti atau segera membayar UKT agar tidak terlambat.

“Kecewa karena SE-nya lambat sekali keluar, seolah-olah birokrasi tidak niat mengeluarkan rekategorisasi. Walaupun ada perpanjangan waktu, tapi SE baru muncul dua hari terakhir sebelum pembayaran tutup. Kita sebagai mahasiswa jadi dilema, menunggu SE yang belum pasti atau membayar UKT yang takutnya telat dibayar,” keluhnya.

Senada dengan itu, mahasiswa lain, Joko (bukan nama sebenarnya), juga mengaku kecewa. Ia menceritakan bahwa dirinya telah menunggu informasi apakah nantinya ada rekategorisasi UKT atau tidak, tapi karena informasi tersebut lambat, dirinya memutuskan untuk membayar UKT terlebih dahulu.

Joko juga menyebut sistem rekategorisasi UKT terbilang rumit, sehingga informasi tersebut menurutnya penting disampaikan jauh-jauh hari.

“Belum lagi kampung saya di Selayar, jadi untuk pengurusan berkasnya itu susah. Itu juga maupi penutupan baru ada infonya,” ucapnya.

Lanjut, Joko berharap kedepannya informasi soal rekategorisasi UKT harusnya disampaikan jauh-jauh hari sebelum pembayaran berakhir.

“Harapan saya kedepannya sebelum ada info pembayaran UKT harusnya diumumkan memang. Karena sebelum ada info bayarma. Maksudku ada beberapa bulan sebelumnya, kenapa nda dikasih informasi kalau ada rekategorisasi,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, WR II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Andi Aderus, menilai keterlambatan keluarnya informasi tersebut terjadi karena Dema-U tidak segera mengajukan surat permohonan resmi. Ia mengaku, sejak tiga minggu (27/7) lalu sebelumnya sudah meminta Dema-U untuk bersurat agar rapat pimpinan (rapim) bisa digelar. Karena kata Aderus, kebijakan tersebut bisa keluar jika telah dirapimkan.

“Tiga minggu lalu sudah saya suruh ajukan surat permohonan ke Rektor. Kalau ada surat, kita punya alasan untuk rapim. Tapi kalau tidak ada, apa dasarnya kita mau rapim? Permohonannya baru masuk tanggal 13, tinggal dua hari sebelum penutupan pembayaran. Seandainya diajukan sejak awal, sudah selesai semua urusan,” jelasnya.

Soal pernyataan Aderus, Ketua umum Dema-U Zulhamdi Hafid, membantah pernyataan tersebut dalam wawancaranya. Ia menegaskan sudah menindaklanjuti permintaan WR II dengan menghimpun data dari seluruh fakultas. Menurutnya, proses pengumpulan nama-nama mahasiswa yang mengajukan rekategorisasi membutuhkan waktu.

“Hari Rabu (30/7) saya langsung hubungi semua ketua Dema fakultas. Saya beri waktu hingga Jumat (1/8). Tapi baru empat fakultas yang setor data. Sisanya baru lengkap hari Senin (4/8). Data itu lalu kami serahkan ke rektorat,” ungkapnya.

Zulhamdi juga mengatakan birokrasi kampus yang lambat merespon surat permohonan tersebut. Ia mengaku sudah mendatangi beberapa pimpinan universitas, namun surat hanya tertahan di staf birokrasi.

“Hari Senin (11/8) kami temui WR II, tapi beliau tidak ada, jadi suratnya dititip ke staf. Selasa (12/8), saya bawa ke WR I, tapi diarahkan kembali ke mekanisme WR II. Akhirnya saya bawa langsung ke rektor. Namun, rapim baru benar-benar digelar setelah ada aksi mahasiswa dan intervensi Ketua DPRD,” bebernya.

Sementara itu, Demisioner Ketua umum Dema-U UIN Alauddin Makassar periode tahun 2023, Jumardi, menceritakan tentang mekanisme rekategorisasi UKT di masanya.

Dalam wawancaranya, Jumardi membenarkan bahwa Universitas dapat memberikan Surat Keputusan (SK) jika datanya sudah tervalidasi.

“Universitas itu sendiri hanya memvalidasi dan memberikan SK, itulah semua dijajaran fakultas itu harus disegerakan untuk secepatnya menyetor berkas-berkasnya ke universitas karena di universitas tidak bisa keluarkan SK nya kalau belum rampung,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Lembaga Kemahasiswaan (LK) sangat memiliki peran yang penting dalam menjalankan pengawalan.

“Tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pengawalan dari LK. Karena pada dasarnya pimpinan tidak betul-betul serius untuk menjalankan kebijakan tersebut. Olehnya itu, ketika tidak dikawal dengan baik oleh LK, maka seperti yg terjadi saat ini di waktu-waktu penghujung akhir pembayaran UKT, barulah diputar balikkan oleh pimpinan bahwa keterlambatan pengajuan,” pungkasnya.

Ia juga menceritakan pengalamannya saat menjabat. Dirinya menyebut sosialisasi terkait rekategorisasi sudah dilakukan sejak dua bulan sebelum pembayaran UKT dimulai. Hal itu dilakukan agar mahasiswa memiliki cukup waktu menyiapkan berkas, sekaligus memberi ruang kepada lembaga kemahasiswaan untuk melakukan advokasi ke fakultas maupun universitas.

“Dua bulan sebelum masa pembayaran UKT itu sudah mulai disosialisasikan ke jajaran LK di fakultas untuk melakukan pengawalan dengan memberikan informasi ke masing-masing mahasiswa di fakultasnya. Sembari malakukan advokasi ke pihak fakultas maupun rektorat, karena kalau tidak dibarengi dengan pengadvokasian maka pimpinan akan lalai,” tegasnya.

Penulis: Gholib Al Hakam/ Amerta (Magang) 
Editor: Nur Rahma Hidayah

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami