DEMA U UIN Alauddin Makassar Tuntut Kekerasan Aparat Kepolisian dan Kebebasan Demokrasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Presiden Mahasiswa (Presma) sedang membaca surat tuntutan sekaligus pernyataan sikap, Di flayofer ,senin, (1/9/2025). | Foto: Washilah - Atma SudarMinata Bahari (magang).

Washilah — Dewan Mahasiswa Universitas (DEMA U) UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas kepada korban Ojek Online (ojol) yang dilindas oleh pihak kepolisian, berlokasi di pertigaan Hertasning-Flyover, Senin (1/9/2025).

Mulanya massa aksi berkumpul di gerbang Kampus II, kemudian ke lokasi titik aksi sambil melakukan parade dan membentangkan spanduk yang bertemakan “Indonesia Darurat Demokrasi, Rakyat Bergerak”.

Presiden Mahasiswa, Zulhamdi Hafid, menjelaskan bahwa terjadinya demonstrasi bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi mahasiswa, tapi merupakan bentuk solidaritas kepada korban ojol yang dilindas oleh aparat kepolisian.

“Seharusnya aparat kepolisian melakukan sebagaimana tupoksinya, seperti mengayomi, melayani warga dan menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepada massa aksi agar tetap saling menjaga satu sama lain, sehingga tidak ada penyusup yang mencoba masuk ke dalam gerakan mahasiswa dan memprovokasi demonstran.

Adapun salah satu massa aksi, Mursil Akhsam, dalam orasinya menyampaikan bahwa mahasiswa turun ke jalan dengan penuh rasa duka dan belasungkawa atas tragedi yang menelan banyak korban jiwa.

“Peristiwa itu adalah cermin dari rusaknya komunikasi antara rakyat dan wakilnya, serta kegagalan lembaga demokrasi dalam menjadi ruang aspiratif bukan represif,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan massa aksi merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Negara Indonesia, seperti darurat demokrasi.

“Kami sebagai bagian dari rakyat yang resah, marah, dan ingin perubahan nyata untuk demokrasi yang sehat, adil, dan berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Adapun beberapa poin tuntutan massa aksi, di antaranya;

1. Hukum seberat-beratnya pelaku pelindasan ojol.

2. Kenaikan tunjangan DPR RI

3. RUU Perampasan Aset

4. RUU Masyarakat Adat

5. Tolak UU TNI & Tegakkan Supremasi Sipil

6. Makzulkan Gibran & Adili Jokowi

7. Evaluasi kinerja Menteri Keuangan

8. Transparasi Penulisan Buku Sejarah

9. Revisi RUU KUHAP

10. Tolak kenaikan PBB

11. Hentikan intimidasi, kriminalisasi, dan represifitas terhadap gerakan

Penulis: Atma SudarMinata Bahari (magang) 
Editor: Nur Rahmah Hidayah

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami