Washilah — Warga Bara-barayya kembali mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, menyuarakan penolakan rencana penggusuran lahan yang hari ini, Kamis, (21/8/2025) telah memasuki tahap putusan pengadilan.
Salah satu Warga Bara-barayya, Andarias menegaskan penolakan ini berlandaskan bukti kuat yang telah mereka perlihatkan selama persidangan. Ia menyebut, bukti dan saksi yang dihadirkan warga mempertegas bahwa pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum.
“Ica sendiri sudah mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Bahkan kuasa hukumnya mengaku tidak mengenal kliennya. Ini jelas kepalsuan,” tegasnya.
Andarias beserta warga Bara-Baraya lainnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum.
“Kalau tidak, berarti ada kecurangan dan kekuatan lain yang membuat hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.
Randa, warga lainnya, menambahkan bahwa pihak tergugat menggunakan dokumen dan kuasa palsu.
“Kami sudah menemui langsung ahli waris bernama Ica di Jakarta. Dia mengaku tidak pernah memberi kuasa kepada pengacara. Bahkan tidak tahu letak Bara-Baraya. Itu jelas pemalsuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa telah dilayangkan ke kepolisian. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, pakar hukum Dr Makkah mengatakan putusan pengadilan yang dijadwalkan pada hari ini diumumkan secara daring melalui sistem e-court sesuai aturan Mahkamah Agung.
“Sistem perdata semuanya melalui e-court, kecuali mediasi dan pembuktian yang wajib dihadiri langsung,” terangnya.
Hingga kini, warga Bara-Baraya tetap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum. Mereka menegaskan akan terus bertahan dari upaya penggusuran yang mereka nilai sarat rekayasa.
Penulis: Syahraty Ridhayah S (Magang)
Editor: Hardiyanti











