Tolak Penggusuran, Warga Bara-barayya Kembali Datangi PN Makassar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Sejumlah massa aksi menggelar demonstrasi menolak penggusuran warga Bara-Baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar , Kamis, (21/8/2025) | Foto: Washilah-Syahraty Ridhayah S (Magang).

Washilah — ‎Warga Bara-barayya kembali mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, menyuarakan penolakan rencana penggusuran lahan yang hari ini, Kamis, (21/8/2025) telah memasuki tahap putusan pengadilan.

Salah satu Warga Bara-barayya, Andarias menegaskan penolakan ini berlandaskan bukti kuat yang telah mereka perlihatkan selama persidangan. Ia menyebut, bukti dan saksi yang dihadirkan warga mempertegas bahwa pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum.

‎“Ica sendiri sudah mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Bahkan kuasa hukumnya mengaku tidak mengenal kliennya. Ini jelas kepalsuan,” tegasnya.

‎Andarias beserta warga Bara-Baraya lainnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum.

‎“Kalau tidak, berarti ada kecurangan dan kekuatan lain yang membuat hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

‎Randa, warga lainnya, menambahkan bahwa pihak tergugat menggunakan dokumen dan kuasa palsu.

‎ “Kami sudah menemui langsung ahli waris bernama Ica di Jakarta. Dia mengaku tidak pernah memberi kuasa kepada pengacara. Bahkan tidak tahu letak Bara-Baraya. Itu jelas pemalsuan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa telah dilayangkan ke kepolisian. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

‎Sementara itu, pakar hukum Dr Makkah mengatakan putusan pengadilan yang dijadwalkan pada hari ini diumumkan secara daring melalui sistem e-court sesuai aturan Mahkamah Agung.

‎“Sistem perdata semuanya melalui e-court, kecuali mediasi dan pembuktian yang wajib dihadiri langsung,” terangnya.

‎Hingga kini, warga Bara-Baraya tetap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum. Mereka menegaskan akan terus bertahan dari upaya penggusuran yang mereka nilai sarat rekayasa.

Penulis: Syahraty Ridhayah S (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami