Washilah – KKN Angkatan 71 UIN Alauddin Makassar telah adakan Penyuluhan Hukum pada fokus pencegahan stunting di Aula Kantor Camat Tettikenrarae, Kec.Marioriwawo, Kab. Soppeng, Rabu (8/3/2023).
Kegiatan ini mengusung tema “Edukasi Stunting dan Hubungannya dengan Pernikahan Dini”, mendatangkan beberapa narasumber yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak dan KB, Rasyidah Ahmad, Direktur LBH Cita Keadilan, Abdur Rasyid, dan Koordinator Penyuluhan Agama Islam Kec.Marioriwawo, Muhammad Tamrin.
Salah satu Pemateri, Abdul Rasyid mengkritik seharusnya pemerintah melahirkan kebijakan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah mengenai pernikahan dini.
“Pemerintah Daerah Soppeng bisa melahirkan kebijakan dengan tidak meloloskan pernikahan dini dilihat dari kesehatan dan psikolog,” katanya.
Sejalan dengan itu, Tamrin, menjelaskan pernikahan merupakan hal yang sakral karena memerlukan persiapan fisik dan mental yang kuat di dalamnya.
“Seorang lakI-laki memberikan nafkah lahir dan batin, berikanlah ia makanan , perintah agama karena An-Nisa ayat 9, Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan,” jelasnya.
Koordinator Camat, Andi Muhammad Syukur, menyebut penyuluhan tersebut turut melibatkan masyarakat.
“Kami mengundang segenap ketua RT/RW, kalangan pemuda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan akademisi, serta warga Tettikenrarae,” pungkasnya.
Penulis : Nurwahdania (Magang)
Editor : Heni Handayani