Washilah – “Rasa malas, apalagi kuliah online, tugasnya lumayan banyak, misalnya review jurnal dan saya keteteran untuk kerja jadi memilih untuk menggunakan jasa joki tugas.”
Jawaban tersebut dilontarkan salah satu Mahasiswi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar, Nindi – bukan nama sebenarnya. Perempuan yang berasal dari Luwu ini menceritakan awal mula ia menggunakan jasa joki tugas, saat diwawancarai oleh Reporter Washilah pada 23 Februari 2022 di lantai dua FUF.
Mahasiswi tersebut mengaku menggunakan jasa joki tugas saat semester tiga, bertepatan saat perkuliahan online digalakkan karena pandemi Covid-19. Hampir semua tugas Nindi memanfaatkan jasa joki tugas. Baik power point, makalah hingga tugas harian berupa jurnal. Mencari jasa joki tugas, kata Nindi tak begitu sulit. Ia hanya perlu berselancar melalui media sosial, bahkan acapkali mendapat rekomendasi dari teman-temannya.
“Tarif untuk pengerjaan tugas sekitar RP. 50 ribu – Rp. 70 ribu, sementara pengerjaan tugas bisa sehari,” ungkapnya.
Nindi merasa sangat terbantu dengan adanya jasa joki tugas ini. Ia bahkan terang- terangan mengaku akan kembali menggunakan jasa joki tugas untuk paraphrase proposal, “saya orangnya mageran, bahkan biasa juga deadline tugas menumpuk dan kemungkinan untuk paraphrase proposal akan seperti itu lagi, memakai jasa joki tugas,” katanya.
Joki tugas, jadi fenomena yang belakangan menjamur di dunia pendidikan. Kondisi pandemi menuntut pengalihan metode pembelajaran. Diperburuk dengan skema pembelajaran yang mencecar mahasiswa dengan tugas. Sementara, maraknya para joki mengiklankan jasanya di berbagai platform media sosial, membuat praktek tersebut lebih mudah diakses mahasiswa.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang akrab disapa Husna – bukan nama sebenarnya, mengaku hanya sekali menggunakan jasa joki tugas.
Berangkat dari keterpaksaan, kala itu ia semester empat. Pemberian tugas yang menumpuk dari dosen membuat Husna kesulitan. Tanpa berpikir panjang, Husna meminta bantuan ke salah satu teman kelasnya yang juga menyediakan layanan jasa joki tugas.
“Satu kali menggunakan joki tugas itupun karena awal pembelajaran online terus tidak maksimal pembelajaran, jadi saya kurang paham belum lagi tugas-tugas lain menumpuk sehingga keteteran,” ungkap Husna.
Meski Husna merasa terbantu, tapi ia menyadari penggunaan jasa joki tugas adalah hal yang salah. Meski demikian Mahasiswi Jurnalistik ini bahkan berharap dosen tidak memberatkan mahasiswa dengan pemberian tugas yang menumpuk tanpa menyeimbangkan pemberian materi di ruang-ruang kelas.
Kiprah Mahasiswa Joki Tugas di Masa Pandemi
Fenomena jasa joki tugas memang menjadi pilihan pekerjaan baru dan menggiurkan di masa pandemi. Promosi jasanya bahkan berselancar bebas di platform media sosial, menampilkan berbagai tarif yang dibanderol dari puluhan ribu hingga ratusan ribu unuk tugas berupa artikel, resensi jurnal maupun makalah. Jasa terbuka untuk semua program studi maupun jurusan tanpa terkecuali. Lili – bukan nama sebenarnya, telah menggeluti perjokian tugas sejak dirinya menduduki bangku SMA hingga sekarang.
Lili yang berasal dari keluarga kurang mampu, memeras kepala berpikir untuk menutupi kehidupannya sendiri. Hal sederhana, seperti membeli bahan bakar minyak untuk motornya, hingga belanja keperluan makan dirasa perlu untuk ditutupi oleh Lili sendiri. Pantang bagi Lili untuk membebani orang tuanya.
Alasan tersebut membawa Lili memutar otak berpikir untuk mencari pekerjaan. Berawal dari kegemarannya yang hobi belajar bahkan tak segan membantu menyelesaikan tugas temannya, mengantar Lili menggeluti jasa joki tugas. Kata Lili, penghasilannya dari menjajakan jasanya dalam bidang joki tugas cukup untuk memenuhi kebutuhannya, meski terkadang upah yang diperolehnya melalui negosiasi panjang dari konsumen. Ia tidak pernah meminta biaya lebih dari harga awal yang telah disepakati sebelumnya, meski kadang banyak permintaan revisi dari pengguna.
Lili menambahkan, pandemi membuat jasanya laris manis, ia pun tak pernah mempromosikan aktivitas tersebut. Sepanjang pengetahuannya selama dua tahun terakhir, memang ada peningkatan permintaan pembuatan tugas dibanding sebelum pandemi melanda, pendapatannya meningkat pesat.
Meski meningkatnya permintaan untuk menggunakan jasanya, Lili enggan memberi tarif yang mahal, Lili terkadang merasa kasihan kepada mahasiswa yang terlihat keteteran mengerjakan tugas, sementara tak punya uang lebih untuk membayar jasanya. “ Kalau misalnya mahasiswa minta buat makalah kadang bayar 50 ribu atau bahkan ada teman yang bayar di bawah 50 ribu, belum lagi keluhannya mahasiswa menumpuk tugasnya, saya kadang merasa kasihan,” paparnya.
Jasa Joki Menurut Regulasi
Meski regulasi Joki tugas tidak diatur secara eksplisit dalam wilayah UIN Alauddin Makassar, namun Wakil Dekan I Bidang Akademik, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Dr Irwan Misbah, mengecam mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas. dia mengungkapkan hal itu merupakan pelanggaran dalam bidang akademik, diatur dalam Buku Saku bagian kode etik mahasiswa.
“Makalah, laporan penelitian, skripsi sudah masuk disertasi dan tesis. Pedomannya sudah masuk plagiasi, kecurangan dalam pengerjaan dan bisa dikeluarkan sebagai sanksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tak begitu mempersoalkan menumpuknya tugas yang diberikan dosen kepada mahasiswa. Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mengharuskan mahasiswa lebih kreatif.
“ Jadi sudah bukan zamannya, dosen terus kasi materi, bahkan dengan adanya kampus merdeka mahasiswa akan kuliah di kampus lain selama satu semester, jadi memang efeknya mahasiswa lebih aktif ketimbang dosen.”
Terakhir, ia menuturkan bahwa model pembelajaran blended learning merupakan dampak dari merebaknya Covid-19.
Berbeda apa yang dikatakan Wadek I FDK, Ketua Jurusan Kesehatan Masyarakat, Abdul Madjid HR Lagu, tidak membenarkan pemberian tugas yang menumpuk dari dosen, pasalnya merujuk dalam aturan kemendikbud tatap muka idelanya tiga SKS (Satuan Kredit Semester) tiap mata kuliah, sementara pemberian tugas mandiri hanya seratus enam puluh menit setiap pekannya.
“Tatap muka berarti harus ada di kelas, aturannya dosen memberikan pemahaman sisanya diberikan tugas. Tugas juga dibagi dua, ada tugas struktur yang dikerjakan di ruang kelas dan tugas mandiri di rumah,” jelasnya.
Lebih jelas regulasi joki tugas, dalam buku saku Mahasiswa UIN Alauddin Makassar edisi 2019 menjabarkan, dalam keputusan rektor Nomor 176 Tahun 2017 tentang kode etik, pada pasal 2 mengenai “hakikat dan karakteristik berisikan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar adalah mahasiswa yang berpegang teguh pada ajaran islam, ilmiah, rasional, kritis, jujur, sopan, beradab, dan terbuka terhadap segala argumentasi, dinamis, dan objektif serta mampu mengadakan interaksi secara profesional”.
Dipertegas dalam Pasal 3, “Memiliki keasadaran terhadap demokrasi, keadilan dan kejujuran”. Lebih jauh pasal 5 poin 4 juga menekankan, “ menjunjung tinggi kejujuran, dan kebenaran dalam setiap perbuatan”.
Berangkat dari hal itu, Reporter Washilah menemui Ketua Jurusan Ilmu Hukum yang juga merupakan perancang buku saku, Dr Rahman Syamsuddin, Ia mengungkapkan penafsiran kata kejujuran bersifat general, jika mahasiswa menggunakan jasa joki tugas untuk pembuatan tugasnya maka berarti nilai kejujurannya tidak terpenuhi.
Penafsiran yang memang bersifat luas, lanjut Rahman karena memang melihat banyaknya aspek kemungkinanan. “Misalnya pada skripsi yang dibuatkan, kemudian ketika bukan dia yang ikut ujiankan, itu kan sebenarnya prinsip dasar, sehingga memang tidak menjelaskan secara detail, karena sudah jelas kalau dia tidak memiliki kejujuran, itukan ada konsekuensi sanksinya,” paparnya.
Dosen pengampuh mata kuliah Hukum pidana ini menambahkan sanksi melalui dosen adalah cara efektif untuk pemberian efek jerah terhadap mahasiswa. Ujar dia, dosen bisa saja memberikan teguran tertulis, pemberian nilai eror bahkan skorsing.
Diketahui pengaturan mengenai penggunaan jasa joki tugas memang di atur dalam pasal 378 KUHP diperkara atas penipuan dan pemalsuan “ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat dengan karangan perkataan- perkataan bohong,…. dihukum penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Sementara bagi penyedia jasa dijerat Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ancaman hukumannya berupa sanksi pidana penjara terkait pemalsuan setidaknya enam tahun. Namun dalam tataran kampus, Rahman sekali lagi menegaskan, tidak menyarankan mahasiswa dijerat sanksi pidana tapi diselesaikan dalam tataran internal.
* Tulisan ini sebelumnya telah terbit pada Tabloid Washilah Edisi 117.
Penulis: Nur Afni Aripin/Meiningsih Diah/Dhea Anggreny
Editor: Nadia Hamrawati Hamzah