Rektor Perpanjang Memorandum Tentang Work From Home Hingga 8 Agustus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Memorandum tentang sistem kerja pegawai yang dikeluarkan pada senin (02/08/2021)

Washilah – Rektor Prof Hamdan Juhannis, Perpanjang memorandum tentang sistem kerja pegawai dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 lingkup UIN Alauddin Makassar dengan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai dan dosen.

Keputusan itu berdasarkan memorandum Nomor: B-275/Un.06/HK.00.7/08/2021 yang dikeluarkan Rektor UIN Alauddin Makassar, pada Senin (02/07/2021).

Pada poin pertama memorandum, pegawai dan dosen UIN Alauddin Makassar diperintahkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah terhitung mulai tanggal 03 Agustus s.d 08 Agustus 2021.

Mamun untuk urusan yang bersifst urgen Pegawai dan dosen tetap bisa melakukan pekerjaan di kantor/ruang kerja masing-masing.

Dengan mengeluarkan memorandum tersebut pimpinan berharap para pegawai dan dosen dapat memperhatikan penerapan sistem kerja tersebut dan tidak menggangu kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Diharapkan senantiasa mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan diri lingkungan memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid 19 dan dalam keadaan tertentu dapat dihubungi,” jelasnya poin keempat memorandum.

Dengan keputusan baru ini, maka memorandum Rektor yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penulis : A. Resky Satrio

Editor : Ardiansyah

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami