Pelaku Video Call Cabul Mahasiswi UIN Alauddin Telah Ditangkap

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi by Mardiah

Washilah – Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang menimpa Mahasiswi UIN Alauddin pada Jumat 18 September lalu, pelakunya telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Dilansir dari Detik.com pelaku berinisial KMA yang meneror mahasiswi dengan cara melakukan panggilan Video Call yang mempertontonkan alat kelaminnya, saat ini telah ditahan di Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

“Sudah diamankan,” kata Kasubdit V cyber crime Polda Sulsel AKBP Jamaluddin, Rabu (7/10/2020).

Jamaluddin mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Bulukumba pada Selasa (6/10) malam.

“Pelaku ditangkap di Bulukumba sesuai dengan hasil profiling,” lanjut Jamaluddin.

Sementara itu, Cani Arni pegiat gerakan perempuan sekaligus bagian dari Komite Anti Kekerasan Seksual UIN Alauddin Makassar (Komite APS UIN Alauddin) mengharapkan penanganan kasus ini tidak hanya berakhir dengan ditangkapnya pelaku.

“Penangkapan pelaku hanya satu hal, hal lainnya yang tidak kalah penting bagaimana hak-hak korban terpenuhi sebagaimana dijelaskan pada SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019,” ungkapnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5494 Tahun 2019 adalah SK yang mengatur Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Dalam SK tersebut, membahas prinsip dan standar penanganan korban kekerasan seksual, diantaranya: kampus menyediakan layanan pengaduan, tempat tinggal sementara, layanan medis dasar, bantuan hukum, layanan psikologi, penguatan spiritual, penguatan keluarga dan masyarakat (reintegrasi sosial) bagi para korban.

Lebih lanjut, Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) ini mengatakan kampus memiliki andil besar dalam menciptakan ruang aman agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kampus memiliki andil besar agar kasus ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. Maka dari itu, kami dari komite APS mendesak kampus untuk menindak lanjuti SK Dirjen Pendis No. 5494, melalui pembuatan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UIN Alauddin ,” pungkas Cani.

Penulis: Arya Nur Prianugraha
Editor: Rahmania

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami