KKMB UIN Alauddin Makassar Sukses Adakan Dialog Kepemudaan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bukukumba (KKMB) UIN Alauddin Makassar menggelar Dialog Kepemudaan. Kegiatan tersebut bertajuk “Pilkada di Tengah Pandemi, Siapa yang Untung?” bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba Jl. Jenderal Sudirman No.1, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/10/2020).

Ketua KKMB UIN Alauddin Makassar, Rahmatullah Ahmad mengatakan bahwa selain sebagai realisasi program kerja, pelaksanaan kegiatan ini adalah sarana untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya pemuda terkait pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Bulukumba.

“Yang pertama, karena memang sebagai bentuk realisasi program kerja. Kedua, kita ketahui bahwa sebelumnya Kabupaten Bulukumba memang terdampak covid dan masuk dalam kategori zona merah, muncul ide dari teman-teman untuk mengangkat tema ini dan memang di Kabupaten Bulukumba sendiri ruang-ruang seperti ini bisa dikatakan tertutup,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemilukada sangat berpengaruh terhadap pemberitaan Pandemi Covid-19.

“Karena Pilkada isu-isu terkait corona itu sendiri seakan tenggelam dan tergantikan oleh politik pemilihan kepala daerah ini yang memberikan pandangan bahwa seakan-akan corona ini sudah hilang,” tuturnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P3) Kabupaten Bulukumba hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber

Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Kaharuddin melalui penyampaian dalam keterangannya sebagai narasumber mengapresiasi kegiatan ini, kemudian menyampaikan regulasi atau aturan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, terkait sistem pemilihan nantinya tentunya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini salah satunya petugas nantinya akan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tinta yang awalnya dicelupkan diganti dengan cara di teteskan,” ucapnya.

Regulasi atau aturan terkait penyelenggaraan Pemilu sendiri tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 yang isinya tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain oleh anggota dari KKMB Sendiri, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari beberapa organisasi di Kabupaten Bulukumba seperti HMI Bulukumba, KNPI Bulukumba, PMII Bulukumba, karang taruna lingkup kabupaten Bulukumba, serta organisasi lainnya yang diundang.

Penulis : Jushuatul Amriadi (Magang)

Editor: Rahma Indah

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami