Washilah – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan surat edaran degan nomor surat 105/E/KM/2020, yang di tujukan langsung ke seluruh perguruan tinggi, Rabu (25/10/2020).
Surat yang di keluarkan oleh Kemendikbud merupakan acuan dari situasi akhir-akhir ini yang tidak begitu kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan undang-undang (UU) Citpta Kerja.
Ada tujuh prinsip yang terdapat dalam surat edaran tersebut, yakni berupa perintah kepada Dosen untuk tetap menjaga ketertiban perkuliahan via daring dan turut mengedukasi mahasiswa tentang nilai nilai yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut.
Merespon surat edaran Kemendikbud, Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP), Muhammad Rida mengatakan mahasiswa bukanlah anak-anak melainkan orang dewasa, dan harusnya mahasiswa lebih tersinggung lagi.
“Mahasiswa itu orang dewasa, bukan Murid, dan mahasiswa harusnya tersinggung dianggap anak wali,” pungkasnya.
Di sisi lain Dosen Sosiologi FUFP Imammul Hak, enggan untuk membaca surat edaran tersebut, karena di nilai lebih membatasi mahasiswa dalam melakukan penolakan Omnibus Law.
“Maaf saya belum baca surat edaran itu dan tidak berminat membacanya karena yang saya tahu (dari sejumlah kritikan di media) edaran itu melarang mahasiswa ikut demo menolak OmLaw, dan harus ikut mensosialisasikannya ke publik, dan Dosen untuk tetap aktif melaksanakan kuliah daring (online), itu saja yang saya tahu,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Imammul Hak lebih sependapat dengan para akademisi yang turut mengabaikan surat edaran dari Kemendikbud.
“Saya sependapat dengan sejumlah akademisi yg ikut mengabaikan himbauan Kemendikbud tersebut,” tutupnya.
Penulis: Agil Asrifalgi
Editor: Rahma Indah











