Alasan Pelaku Video Call Lakukan Perbuatan Cabul

Facebook
Twitter
WhatsApp
Kokoh M Arafah pelaku video call cabul yang diringkus Tim Subdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, ia dibekuk di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tepatnya lingkungan Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale.

Washilah – Tim Subdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil meringkus Kokoh M Arafah (26), pelaku teror video call cabul melalui aplikasi WhatsApp terhadap Mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Kokoh mengaku perbuatan cabul itu dilakukan sejak Juli 2020. Hal tersebut dilakukan lantaran depresi akibat kecelakaan lalu lintas yang membuat patah pada tulang pahanya, di tambah setelah menerima Drop Out (DO) dari UIN Alauddin Makassar.

“Saya di DO, pak. Makanya depresi, ditambah kecelakaan tahun lalu. Awalnya saya ambil nomor dari aplikasi instagram pakai akun palsu, berlanjut ke WhatsApp. Pertama sama FT (inisial korban), saya lupa berapa korban, saya acak saja,” kata Kokoh.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, menjelaskan pelaku dibekuk melalui hasil lidik pantauan Tim cyber crime secara daring. Kokoh diketahui berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tepatnya lingkungan Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale.

“Adapun yang disita dari pelaku, handphone Samsung A7 dimana di dalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirim ke korban. Total yang melapor ada empat. Penyelidikan kami ada 15 orang korban, tapi tidak semua mau melapor,” ungkapnya.

Atas tindakannya ini pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar.

Penulis: Nurul Wahdah Marang
Editor: Rahmania

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami