Washilah – Salah seorang Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang tak mau disebut identitasnya menilai Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Alauddin Makassar No. 547 tentang Penerimaan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa Pandemi cacat administrasi. Hal itu diungkapkan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/07/2020).
“Sebenarnya batal secara hukum. Tapi menurut hemat saya, ini kan hanya persoalan administrasi, bukan subtansinya. Dalam artian, isi yang ada dalam SK itu tidak bermasalah. Misalkan ada orang yang tidak pantas mendapat keringanan, tapi dalam SK itu namanya ada, itu yang menurut saya bisa jadi persoalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menganggap penomoran SK No. 547 tersebut keliru, karena sebelumnya sudah keluar SK No.594 yang penomorannya lebih tinggi. Selain itu, masalah lainnya pada Diktum ke sembilan pada bagian mengingat, masih mencantumkan SK No. 491 yang sebelumnya sudah dibatalkan melalui SK No. 594.
“Kalau posisi hukumnya, SK ini sebenarnya batal secara hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Ismi Sabaria mengungkapkan, kesalahan yang ada pada SK tersebut akan segera dibahas.
“Persoalan ini, saya tadi sudah komunikasikan dengan Wakil Rektor II. Katanya akan segera dibahas bersama dengan bagian yang terkait,” terangnya.
Penulis: Arya Nur Prianugraha
Editor: Nurul Wahda Marang











