Washilah – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar, mengeluarkan maklumat aspirasi terkait surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan yang ditujukan kepada Rektor,Wakil Rektor dan Dosen UIN Alauddin Makassar, Sabtu (28/03/2020).
Adapun isi surat tersebut menyampaikan kepada pihak birokrasi agar mengeluarkan kebijakan berupa subsidi paket kuota dan/ akses bebas (free access) mahasiswa, melakukan peninjauan dan pertimbangan terkait Uang Kuliah Tungal (UKT) semester genap, menginstruksikan seluruh dosen agar memberikan tugas yang proporsional selama kuliah daring, mengeluarkan juknis terkait konsultasi akademik dan kemahasiswaan.
“Menyikapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor. 69703/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 (Corona) di : lingkungan Perguruan Tinggi Keagaman Islam dan ditindak lanjut oleh Pimpinan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar melalui Surat Edaran Nomor. B-847/Un.06.1 PP.00.09 03/202 Tentang Pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di Lingkungan UIN Alauddin Makassar dan juga adanya masalah yang dihadapi oleh mahasiswa pada saat proses kuliah online”
Ada 4 poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut, diantaranya:
1. Mengeluarkan kebijakan berupa subsidi paket kuota dan/akses bebas (free access) kepada mahasiswa dan civitas akademika selama proses perkuliahan online berlangsung sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor. i 697/03/2020 yang tertuang pada nomor I (satu) poin C.
2. Melakukan peninjauan dan pertimbangan terkait Uang Kulah Tungal (UKT) semester genap tahun ajaran 2019-2020, mengingat tidak efektifnya penggunaan sarana dan prasarana kampus sesuai dengan yang diamanahkan dalam PMA No.7 tahun 2018 tentang SSBOPT pada PTKIN Bab IV pasal 14.
3. Menginstrusikan kepada seluruh dosen yang memandu perkuliahan online agar memberikan kebijakan dan toleransi bagi mahasiswa selama proses perkuliahan online berlangsung berupa tugas yang proporsional dengan memperhatikan aspek psikologis dan kesehatan mahasiswa.
4. Mengeluarkan juknis terkait konsultasi akademik dan kemahasiswaan berupa seminar dan ujian yang berkaitan dengan skripsi, tesis dan disertasi yang tertuang pada Surat Edaran Nomor. B-847/Un.06.IPP.00.09.03/2020 Point 3
Mengenai hal tersebut, Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Dema UIN Alauddin mengatakan akan tetap mengawal aspirasi mahasiswa hingga mendapat respon dari pimpinan kampus.
“Kami akan tetap mengawal aspirasi mahasiswa sampai apa yang diinginkan dapat diindahkan, nanti kita lihat bersama respon dari pimpinan kampus, kami akan menunggu respon dari pimpinan sampai 7 hari kedepan,” Ucapnya.
Penulis: Nur Qalbina Razak
Editor: Rahmania











