Washilah – Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Alauddin Makassar menghadirkan pembicara nasional. Kegiatan ini berlangsung di gedung Rektorat lantai IV, Jumat (11/10/2019).
Pembicara yang dihadirkan yakni Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dr Muhammad Nur, Pakar Hukum Tatanegara Prof Dr Marwan Mas dan Akademisi/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab.
Dalam diskusi tersebut, Prof Marwan Mas menjelaskan dalam penerapan hukum jika dikaji dari tinjauan sosiologi hukum, hukum yang baik adalah hukum bawah atas bukannya hukum atas bawa.
“Sebetulnya kalau kita kaji dari aspek hukum sosiologi, hukum yang baik itu adalah hukum bawah atas bukan hukum atas bawah artinya apa bila presiden, DPR membuat undang-undang mestinya yang memang dikehendaki yang diaspirasi oleh rakyat bukan atas dasar kehendak mereka saja,” ucapnya.
Senada dengan itu, Dr Syamsuddin Radjab, memaparkan beliau merasa sangat lucu ketika hak-hak mendapatkan kebebasan berpendapat yang telah diatur oleh undang-undang malah dilarang secara terstruktur mulai dari menteri, rektor, wakil rektor bahkan sampai pada wakil dekan.
“Kita ini lucu di alam demokrasi yang sudah melarang, memberi tekanan, bahkan mengancam terhadap orang perorang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Apa haknya memberi kebebasan berpendapat menyampaikan gagasan pikiran dengan berbagai cara termasuk di dalamnya cara-cara dengan pengerahan penyampaian pendapat di muka umum untuk unjuk rasa atau demonstrasi. Itu hak yang dilindungi oleh UUD dan diatur di dalam UU No.9 Tahun 1998, ya masa orang diatur dijamin oleh undang-undang konstitusi kok rame-rame dilarang secara terstruktur. Mulai dari menteri, sampai masuk rektor, sampai ke WR 3, WD 3. Yah ngapain lembaga demokrasi ada, kalau hanya untuk melarang sesuatu yang justru malah dilindungi oleh undang-undang dan dijamin konstitusi,” jelasnya.
Penulis: Ardiansyah (Magang)
Editor: Dwinta Novelia











