Washilah – Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Alauddin Tolak Skorsing bersama pimpinan kampus menggelar audiensi terkait SK skorsing yang dianggap cacat prosedur. Audiensi ini dilaksanakan di gedung Rektorat Lt.1 Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kamis (25/04/2019).
Audiensi ini mempertemukan Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Tolak Skorsing bersama Rektor UINAM, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, perwakilan Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE), Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
Ketua Dema-U Junaedi membacakan hasil analisa mereka terhadap SK skorsing yang telah diputuskan. Menurutnya KPKE telah keliru menjatuhkan sanksi akademik kepada ke 19 mahasiswa, karena mahasiswa tersebut telah dikenakan sanksi pidana lantas terkena sanksi akademis kemudian. Sedangkan dalam hukum ada yang dinamakan asas Ne bis in idem, yaitu asas yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan ketika telah ada keputusan menghukum.
” Kita menemukan satu kebodohan petinggi kampus, karena pada Pasal 76 ayat 1 KUHAP mengenai seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hasil analisa yang dibacakan Ketua Dema-U ketua KPKE Prof Bakin Rama mengatakan telah melakukan sesuai prosedur dan memberikan saran rekomendasi mengenai kasus tersebut kepada Rektor.
“Di KPKE ada namanya tata acara beracara, ada prosedur tetap yang harus dilalui kemudian kami menilai kasus ini layak untuk dilanjutkan, kami sudah melakukan prosedur-prosedur itu,” pungkasnya.
Senada dengan hal itu, wakil ketua KPKE Wahyudi menjawab pernyataan ketua Dema-U yang menyebutkan KPKE bekerja tdk sesuai prosedural dan hanya terjadi satu pemanggilan terhadap ke 19 mahasiswa. Wahyudi mengklarifikasi bahwa pemanggilan dilakukan hanya satu kali karena pihak KPKE telah mengetahui masalah dari pelapor dalam hal ini pihak kampus, maka dari itu dipanggilnya terlapor untuk melakukan pembelaan.
“Semua yang dipanggil untuk melakukan pembelaan menyatakan terlibat dalam kasus itu dan telah membuat pernyataan siap menerima sanksi apa bila terbukti bersalah. Dari pernyataan ini terbukti KPKE tidak cacat administrasa,” jelasnya.
Ditengah audiensi salah satu mahasiswa bernama Firman menanyakan kepada pimpinan kampus mengenai surat tembusan yang ditujukan kepada orang tua terlapor dikirimkan setelah dikeluarkannya SK, padahal prosedur yang seharusnya pemanggilan kepada orang tua dilakukan sebelum ditetapkannya SK skorsing ketika masih berupa sifat usulan.
“Bagaimana bisa pemanggilan kepada orang tua saat setelah ditetapkannya SK yang merupakan hukum tetap, padahal tujuan dari pemanggilan orang tua yaitu memberikan pembelaan diri. Agar kejadian seperti sekarang untuk membatalkan SK tidak terjadi, kan bikin malu,” ucapnya.
Di akhir audiensi, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafir Pababbari setelah mendengar jalannya audiensi, ia berpendapat terdapat perbedaan persepsi yang tidak dapat diselesaikan diforum audiensi ini. Musafir menegaskan bahwa SK Rektor sudah final jika ada yang tidak setuju dengan keputusan tersebut ia mengajak untuk menguji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya ingin menegaskan kepada saudara sekalian bahwa SK Rektor sudah final maka jika ada yang tidak setuju, mari kita uji nanti di PTUN,” tegasnya.
Menanggapi hal itu Junaedi di akhir audiensi memberikan statement, dikarenakan kasus ini tidak dapat diselesaikan disini, maka ia bersama Aliansi Mahasiswa Alauddin Tolak Skorsing tidak akan berhenti menggugat sampai SK skorsing dicabut.
“Massa yang lebih besar akan datang dengan data- data yang lebih valid, maka dari itu kami memberikan ultimatum bahwa kami tidak akan berhenti menggugat sampai SK ini dicabut,” tutupnya.
Penulis: Laras Rahmadani
Editor: Dwinta Novelia











