Simpang-siur Biaya SPP Angkatan 2013

Facebook
Twitter
WhatsApp
Laporan | Sulkia Reski dan Bela Husdiana
Washilah Online – Polemik berkelanjutan mengenai sistem baru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mengenai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih membuat mahasiswa kebingungan. Hal ini terjadi pada mahasiswa jurusan Jurnalistik angkatan 2013 di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Pasalnya, biaya yang dibayarkan pada bank tidak sesuai dengan apa yang diumumkan oleh pihak jurusan Jurnalistik itu sendiri.
Aturan pihak rektorat yang diberikan kepada jurusan mengatakan bahwa kategori satu membayar uang SPP sejumlah Rp 400.000,00, kategori dua Rp. 700.000,00 dan kategori tiga Rp 987.500,00. Disisi lain, data dipihak PUSTIPAD yakni kategori satu Rp 400.000,00, kategori dua 900.000,00 dan kategori tiga Rp 1.187.000,00. Pada Bagian jurusan maupun bagian PUSTIPAD memiliki data yang berbeda sehingga membuat bingung mahasiswa jurusan Jurnalistik saat melakukan pembayaran di bank BNI.
Saat dimintai keterangan, ketua jurusan Jurnalistik DR Firdaus MA menegaskan bahwa jurusan hanya membagi-bagi pengkategorian dan mengeluarkan jumlah pembayaran SPP sesuai aturan rektorat. Namun saat mahasiswa membayar dan ternyata berbeda, sehingga membuat pihak jurusan kaget karena sebelumnya mereka telah merapikan data yang ada bagi mahasiswa jurusan jurnalistik.
“Saya mengatas namakan dosen dan jurusan, untuk apa kemudian kami dilibatkan, lantas eksekusi akhir dilakukan oleh pihak rektorat” ungkap DR Firdaus MA. Namun saat dikonfirmasi kepada Wakil Rektor (WR) II Prof Musafir Pababari mengenai ketimpangan informasi untuk biaya pembayaran SPP angkatan 2013 ini, ia mengaku tidak tahu dan meminta kami untuk konfirmasi ke kepala bagian keuangan dan PUSTIPAD karena data yang diupload berada ditangan PUSTIPAD.
WR II juga menambahkan bahwa PUSTIPAD tidak akan berani mengubah data yang ada. Namun, pihak PUSTIPAD sendiri mengaku hanya mengupload data yang telah jadi dan menyebarkannya pada mahasiswa melalui internet. Menurut Gunawan, salah seorang staf PUSTIPAD mengatakan bahwa jika ada perbedaan pembayaran di bank dan data jurusan, mahasiswa seharusnya melapor pada PUSTIPAD.
Walaupun ada perbedaan data, mahasiswa tetap membayar SPP sesuai data yang telah diterima pihak bank. Seperti yang terjadi pada Afrilian Cahaya Putri, ia seharusnya membayar SPP sejumlah Rp 700.000,00 sesuai pengumuman. Tapi saat di bank ternyata ia harus membayar sejumlah Rp 900.000,00. Ia menganggap ini semua tidak sesuai dengan prosedur. Afril mengaku sangat kaget ketika telah berada di bank saat akan membayar. “seharusnya ada informasi lanjut dari pihak rektorat” ucap Afril.

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami