Washilah — Anti merasa kelimpungan setelah dinyatakan berhak maju sidang Seminar Proposal (Sempro) oleh pihak Program Studi (Prodi)-nya. Bukan karena presentasinya, tapi karena parsel yang akan ia bawa untuk menyenangkan hati dosen penguji maupun pembimbingnya.
Anti (bukan nama sebenarnya) merupakan mahasiswi Prodi Biologi. Sebagaimana mahasiswa semester akhir, Anti belakangan disibukkan oleh aktivitas penyelesaian akhir perkuliahan.
Ia baru saja balik dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) setelah empat puluh lima hari mengabdi. Anti yang mengaku keuangannya sedang menipis sehabis pulang dari KKN dibuat tambah “kering” karena harus merogoh kocek lagi demi parsel—demikian sebutan bagi bingkisan berisi makanan, minuman, atau apapun itu.
Sebetulnya, tidak ada aturan tertulis terkait apa saja makanan yang perlu dibawa, hanya saja Anti merasa tidak enak jika tidak membawa makanan.
Anti berencana mengeluarkan dana sebesar Rp 500 ribu untuk membeli makanan ringan, buah, air mineral, hingga makanan berat. Selain itu, dirinya baru saja membayar UKT dan indekos secara bersamaan. Oleh karena itu, orang tuanya menyarankan untuk berhemat.
“Orang tuaku itu cuman biasa bilang, irit-irit ki, nak, jangan ki terlalu boros,” ucap Anti saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, (29/11/2024).
Kabar baiknya, Anti tidak seorang diri mengikuti ujian sempro di hari itu. Ia dan seorang temannya membagi dua dana parsel tersebut dari Rp 500 ribu menjadi Rp 250 ribu. Walau masih terbilang mahal, ia sedikit lega, setidaknya dana yang dikeluarkan dapat diminimalisir.
Sekretaris Prodi Biologi, Zulkarnain, menegaskan pihaknya tidak mewajibkan mahasiswa membawa parsel saat ujian.
“Tetapi ada juga beberapa mahasiswa yang bersikap apatis. Meskipun tidak membawa parsel mereka tetap lulus,” ucapnya saat ditemui di Ruang Prodi Biologi (21/11/2024).
Zulkarnain beranggapan, seharusnya para dosen yang diberi tunjangan dan gaji tidak perlu lagi dibawakan makanan hanya karena membimbing ataupun menguji saat ujian, baik itu Sempro, Seminar Hasil (Semhas), ataupun munaqasyah (tutup).
Apalagi, tiap dosen yang di-SK-kan sebagai penguji dan pembimbing mendapat honor: Rp 750 ribu per mahasiswa bagi pembimbing, Rp 50 ribu per mahasiswa bagi penguji sempro, dan Rp 100 ribu per mahasiswa bagi penguji semhas dan komprehensif. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Zulkarnain juga menyayangkan mahasiswa yang membawa parsel dengan alasan sebagai tanda terima kasih, ataupun dengan alasan “tidak enak,” hanya karena teman atau seniornya yang sudah-sudah juga turut membawa parsel.
“Akhirnya berdampak pada jurusan, makanya kita dari pihak pimpinan prodi sudah menegaskan agar mahasiswa tidak membawa parsel saat ujian, meskipun sebagai bentuk ucapan terima kasih,” tegas Zulkarnain.
Namun, di hari yang sama saat Washilah menemuinya, Zulkarnain tampak menyantap makanan ringan di ruang sidang sempro bersama beberapa dosen lainnya. Ia bahkan meminta waktu sejenak untuk menikmati nasi kotak berisi ayam dan lauk pauknya sebelum diwawancara.
Salah satu mahasiswa yang berada di ruangan tersebut membenarkan jika kue maupun makanan berat yang Zulkarnain konsumsi adalah parsel dari mahasiswa yang menjalani Sempro di hari itu.
Cerita Anti juga dirasakan oleh Mahasiswa Prodi Sosiologi Agama, sebut saja Mira. Berbeda dengan Anti yang dibebaskan memilih menu parsel, pihak Prodi Mira justru menentukan menu apa yang harus ia bawa.
“Orang tuaku bilang, kenapa harus ada biaya konsumsi untuk dosen? Apakah tidak ada memang dari prodi?” ucapnya di taman Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (18/11/2024).
Ia juga mempersoalkan SK Dekan terkait panitia ujian Sempro skripsi yang umumnya dikeluarkan bersamaan dengan keputusan sempro mahasiswa yang terkait. Pada poin ketiga berbunyi: “Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran DIPA UIN Alauddin Makassar.”
Ia meraba makna SK tersebut, menurutnya sudah terpampang jelas bahwa pihak kampus yang harus bertanggung jawab untuk segala konsumsi saat ujian.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Prodi Sosiologi Agama, Ratnah Rahman, mengelak. Ia mengatakan bahwa dari pihak prodi tidak pernah merekomendasikan mahasiswa untuk membawa parsel. Keputusan terkait konsumsi sepenuhnya diserahkan kepada mahasiswa.
“Kami tidak pernah memaksa mahasiswa membawa parsel saat ujian. Jika mereka mampu dan sepakat, silakan. Namun jika tidak, itu tidak menjadi masalah,” ujarnya saat ditemui di ruangan Prodi Sosiologi Agama (20/11/2024).
Ia menambahkan, pihak Prodi hanya memberikan saran dan tidak pernah memberatkan mahasiswa saat mahasiswa bertanya tentang konsumsi. Karena parsel atau konsumsi sepenuhnya opsional dan tidak memengaruhi ujian.
Pun begitu, saat mengonfirmasi pada mahasiswa Prodi Sosiologi Agama lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya, ia membenarkan jika pihak prodi menentukan menu yang akan dibeli. Dan untuk pemenuhan parsel tersebut, mahasiswa yang melakukan ujian di hari yang sama membagi rata uang yang akan dikeluarkan.
Perihal SK Dekan terkait panitia ujian seminar proposal skripsi, Ratnah menegaskan konsumsi saat ujian tidak ditanggung oleh prodi.
Menurutnya, semua fakultas yang ada di UIN Alauddin Makassar tidak ada yang menanggung konsumsi saat ujian baik Sempro, Semhas, maupun munaqasyah.
Tak Perlu Bawa Parsel Saat Ujian
Pernyataan menolak parsel sebetulnya sudah gencar diudarakan sejak beberapa tahun silam. Pada tahun 2015 contohnya, Prodi Akuntansi dalam berita berjudul “Mahasiswa Dilarang Bawa Parcel Pra Ujian Meja” yang diterbitkan Washilah pada 26 April mengklaim tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
Dalam berita tersebut, salah satu Dosen Akuntansi, Wahyuddin Abdullah, mengatakan kebiasaan membawa parsel pada saat ujian meja—penamaan untuk ujian sempro di masa itu—bertentangan dengan konsep akuntansi yang dipelajari di bangku perkuliahan.
“Dalam konsep akuntansi, apapun yang diberikan sebelum dan sesudah bekerja dianggap sebagai sogokan. Dan hanya akan merusak independensi pekerjaan,” kata dia (26/4/2015).
Walaupun demikian, pada 25 November 2024, salah satu dosen Prodi Akuntansi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pihak Prodi Akuntansi kini tidak lagi melarang keras parsel.
Selain Prodi Akuntansi, pada tahun 2016 Jurusan Ilmu Politik juga melarang mahasiswa membawa parsel dalam ujian apapun sebagaimana diberitakan Washilah pada 26 Maret dalam tulisan berjudul “Jurusan Ilmu Politik Larang Mahasiswa Bawa Parcel.”
Washilah mengonfirmasi apakah larangan itu masih berlaku atau tidak kepada mahasiswa semester akhir Prodi Ilmu Politik. Mahasiswa bersangkutan mengatakan hal tersebut sudah tidak berlaku. Sebab, beberapa kenalannya justru diberikan opsi untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 150 ribu atau membeli sendiri makanan dari luar.
“Misalnya tidak mau ribet, mahasiswa diberikan opsi kumpul saja dana, jurusan yang urus. Tapi jika tidak mau, yah mahasiswa sendiri yang beli parselnya di luar,” ucapnya (20/11/2024).
Pada Senin, 25 November 2024, Washilah mewawancarai Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Kaswad Sartono. Terkait budaya membawa parsel saat seminar.
Kaswad berpendapat bahwa ada atau tidaknya parsel tidak akan memengaruhi nilai mahasiswa yang akan melakukan seminar. Ia beranggapan parsel hanya sebagai bentuk kebahagiaan jika bisa memberikan sesuatu kepada orang yang dihormati.
“Misalnya seorang santri ke ruang kyai membawa gula pasir, membawa teh, itu sebagai seseorang yang bisa memberikan sesuatu kepada orang yang sangat dihormati. Itu kebahagiaan batin tersendiri,” ucap Kaswad.
Saat ditanyakan terkait regulasi membawa parsel saat ujian, Kaswad menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan pelarangan parsel di internal pimpinan.
Padahal, pada Tabloid Edisi 94 Washilah, dalam tulisan berjudul “Tolak Parcel” disebutkan di tahun 2015 sempat berhembus wacana penolakan parsel. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan kala itu, Prof Mardan.
Prof Mardan saat itu menegaskan akan mengumpulkan sejumlah unsur pimpinan kampus untuk membahas penghapusan parsel.
“Kalaupun mau mengucapkan terima kasih, tidak di ruang lingkup kampus. Karena jangan sampai ada indikasi bahwa lembaga melegalkan,” tutur dia dalam tulisan tersebut.
Sejumlah pihak dari tingkatan jurusan, fakultas, maupun universitas getol menyatakan tidak membiarkan bahkan melarang parsel. Hanya saja, belum ada langkah nyata yang ditempuh. Bahkan, sejak wacana pelarangan berhembus di tahun 2015 hingga tahun ini, SK pelarangan parsel tak kunjung menunjukkan rupanya.
Apakah Parsel Dapat Disebut Gratifikasi?
Saat ditanyakan tentang parsel yang berpotensi gratifikasi, Kaswad berpendapat yang disebut gratifikasi ialah pemberian seseorang kepada pejabat negara yang bisa mengubah kebijakan. Ia menyimpulkan bahwa pengertian itu tidak sesuai dengan budaya membawa parsel.
“Kesimpulannya, parsel itu pemberian seorang mahasiswa kepada dosen setelah ujian maka itu bagian dari hadiah,” kata Kaswad.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kaswad tentang parsel sebagai bagian dari hadiah, Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Anggareksa, mengatakan parsel secara tidak langsung sudah mengarah pada tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, menurutnya pembiaran yang dilakukan oleh pihak jurusan, fakultas, hingga universitas sama saja menormalisasi praktik gratifikasi yang terjadi di kampus tersebut.
“Bahkan sudah masuk dalam tindakan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang karena ada unsur paksaan (memberatkan mahasiswa) dalam proses itu,” ucap Angga (29/12/2024).
Ia menambahkan, masalah parsel harus menjadi perhatian serius bagi pihak kampus khususnya rektor, Angga menyayangkan bahwa praktik membawa parsel ini, selain memberatkan mahasiswa, penerimaan parsel, bisa saja memengaruhi penilaian dosen dalam ujian mahasiswa tersebut.
“Sehingga praktik tersebut jika dilakukan dalam jangka panjang akan memengaruhi kualitas lulusan mahasiswa UIN,” kata Angga.
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi didefinisikan sebagai “Pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diberikan.”
Dalam UU No. 31/1999 Juncto UU No. 20/2001 disebutkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Liputan ini telah terbit pada Tabloid Edisi 125 spesial magang
Catatan Redaksi:
Kami telah melakukan perbaikan atas koreksi narasumber, terutama pada bagian identitas, lokasi wawancara dan beberapa kutipan tidak langsung lainnya sesuai dengan yang disebutkan oleh narasumber.
Penulis: Wahyu Arabbi / Ummu Kalsum (Magang)
Editor: Saldi Adrian / Nur Rahmah Hidayah











