Washilah — Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin menggelar Lapak Buku dan kajian di Taman Baca, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Senin (2/11/2026).
Kegiatan itu membahas Surat Edaran (SE) 3652 yang dianggap bukan sebagai sanksi tapi pembungkaman.
Salah satu Narasumber, Aldi menjelaskan, SE 3652 yang nama sebelumnya ialah SE 2591 adalah Surat yang mengatur tentang penyampaian aspirasi Mahasiswa.
SE itu mengatur mahasiswa yang ingin melakukan aksi, harus masukkan surat ke pimpinan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi dilakukan.
Aldi juga bercerita mengenai bagaimana 31 mahasiswa UIN Alauddin di Skorsing imbas Dari aksi penolakan Surat edaran tersebut.
”Tercatat 31 Mahasiswa yang di Skorsing akibat melawan SE tersebut,” Ujar Aldi.
Menurutnya, SE 3652 ini mencederai dan mematikan nalar kritis Mahasiswa.
”Yang kita harus seriusi ialah SE karena mencederai dan mematikan nalar kritis Mahasiswa, bagaimana mau menyampaikan aspirasi kalau ada larangannya,” ucap Aldi.
Aldi juga menyayangkan bagaimana kampus yang seharusnya menjadi laboratorium ilmu pengetahuan, namun dalam kepemimpinan Hamdan Juhannis, banyak keputusan yang tak berpihak pada mahasiswa.
”Kampus seharusnya laboratorium ilmu pengetahuan, namun Hamdan Juhannis mengubah kampus seakan aturan yang dibuat olehnya tidak berpihak ke mahasiswa,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Ahmad Raihan mengatakan, seluruh poin SE 3652 sudah bermasalah dari segala sisi. Baik dari demokrasi, perspektif keadilan dan universal.
”Seluruh poin edaran Dari SE 3652 ini tentu bermasalah,” tegasnya.
Penulis: Gholib Al Hakam (Magang)
Editor: Sappe











