Buntut Demo Aliansi Mahasiswa Syariah, Mahasiswa FSH Ungkap Praktik Jual-Beli Buku

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrator: Washilah — Nur Kadri

Washilah — Beberapa mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, menceritakan praktik penawaran buku oleh oknum dosen di kelas dengan harga mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Praktik penjualan buku yang terjadi di FSH kian disoroti oleh mahasiswa. Beberapa mahasiswa menilai praktik tersebut tidak seharusnya dilakukan di lingkungan kampus. Peristiwa itu menjadi pemicu aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Syariah di depan pintu masuk Rektorat pada Selasa (22/9) lalu.

Aliansi Mahasiswa Syariah menganggap dosen yang bersangkutan melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, yang pada pokoknya melarang tenaga pendidik menjadi distributor.

Warta (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswa FSH, menjelaskan proses penawaran buku tersebut berlangsung saat kontrak kuliah pada awal semester tahun ajaran 2026/2027.

Setelah membahas kontrak perkuliahan, TA langsung membahas buku yang akan dipakai di mata kuliahnya. Lalu, ia menawarkan buku seharga Rp500 ribu, yang menurut keterangan Warta wajib dibeli mahasiswa.

Dalam pengakuan Warta, pada minggu pertama, TA juga sempat meminta mahasiswa mencatatkan nama untuk keperluan pemesanan melalui grup WhatsApp.

“Beliau (TA) juga memaparkan buku yang harganya itu Rp500 ribu dan wajib untuk dibeli pada pertemuan kontrak kuliah,” katanya.

Namun, Warta dan teman-temannya mengeluhkan harga buku yang dipatok sebesar Rp500 ribu. Menurutnya, harga buku tersebut sangat mahal.

Memasuki minggu kedua, banyak mahasiswa yang belum melakukan pemesanan sehingga TA kembali mempertanyakan hal tersebut.

“Kenapa tidak ada yang beli buku?” ucap warta menirukan perkataan TA.

Pada minggu ketiga, menurut Warta, TA sempat memberikan pilihan kepada mahasiswa untuk mencari referensi buku di luar, dengan catatan tidak membeli buku bajakan.

Namun, setelah mahasiswa berencana membeli buku dari penjual lain, TA mengirimkan kontak penerbit kepada sekretaris kelas.

“Dia bilang, diberikan keringanan. Cari referensi saja di luar, intinya jangan bajakan. Tapi pas kita sudah list nama untuk beli di luar, beliau langsung mengirimkan kontak penerbit ke sekretaris kelasku,” ungkapnya.

Karena alasan tersebut, Warta dan beberapa teman-teman sekelasnya mengurungkan niat membeli di luar, padahal mereka mendapatkan harga yang lebih murah. Namun, pengiriman kontak penerbit tersebut membuat mereka kembali mempertimbangkan untuk beli di luar.

Mahasiswa FSH lainnya, Rasus (bukan nama sebenarnya), juga mengaku merasakan tekanan dalam penawaran buku tersebut.

Menurutnya, meskipun dosen tidak secara langsung menyatakan kewajiban membeli buku, mahasiswa merasa tertekan untuk mengikuti penawaran itu.

“Sebenarnya bahasanya itu seolah-olah tidak mewajibkan, tetapi teman-teman ditekan psikologisnya. Di satu sisi, yang saya tangkap dari gerak-geriknya, dia mewajibkan kita untuk membeli buku,” jelasnya.

Ketika Warta, Rasus, dan teman lainnya tidak membeli buku yang ditawarkan oleh TA, ia akan mendapatkan nilai Eror pada mata kuliah yang diajarkan TA.

“Sejauh ini konsekuensi yang diberikan jika tidak membeli buku itu membuat video yang berdurasi 30 menit, satu kali tidak membuat video kita dierorkan,” ungkap Warta.

Dugaan penawaran buku juga dirasakan Sakum (bukan nama sebenarnya), mahasiswa dari angkatan yang lebih tinggi daripada Warta dan Rasus.

Menurut Sakum, TA menawarkan sekitar empat buku dengan harga lebih dari Rp300 ribu dan menyebut buku-buku tersebut wajib dibeli.

“Kemarin bapak itu (TA) menawarkan sekitar empat buku dengan harga Rp300 ribu lebih itu juga wajib,” jelasnya

Sakum mengaku menolak membeli buku yang ditawarkan karena menilai harganya memberatkan mahasiswa.

Ia berharap pihak kampus membuat aturan yang secara jelas mengatur praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa.

“Harapanku ke depannya ada Surat Keputusan (SK) yang mengatur pelarangan mengenai tindakan dosen yang menjadi distributor buku kepada mahasiswa, apalagi dengan harga yang tidak wajar bagi kondisi kami,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Washilah telah berupaya meminta tanggapan TA. Namun, ia menolak memberikan jawaban karena masih dalam penyelidikan oleh pihak kampus.

Diduga praktik penawaran buku oleh TA berlangsung sejak tahun 2023.

Penulis: Biru Laut
Editor: Sappe

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami