Oleh: Nur Afni
3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD), untuk kembali merefleksi prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka, dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan profesinya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 sebagai penghormatan terhadap seruan para jurnalis Afrika di tahun 1991, dikenal sebagai Deklarasi Windhoek. Menekankan pentingnya media yang bebas, independen, dan pluralistik.
Selain sebagai refleksi, ini juga menjadi evaluasi pemerintah dan masyarakat mengenai sejauh mana kebebasan pers berlaku.
Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dalam lima tahun terakhir, pers nasional mengalami penurunan yang cukup drastis. Hal ini dapat dilihat dari data pada tahun 2021 yang tercatat sebesar 76,02 yang masuk kategori cukup bebas. Sedangkan pada tahun 2026 menurun menjadi 43,02 dengan kategori sulit.
IKP menjadi salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kebebasan pers, mulai dari proses mencari informasi, menulis berita, hingga kemungkinan adanya tekanan terhadap jurnalis.
Menurunnya, data IKP menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia berada dalam kondisi yang kurang baik. Terbukti, bahwa peringkat Indonesia turun dari peringkat 113 menjadi peringkat 129 dalam World Press Freedom Index 2026.
Penurunan peringkat ini mencerminkan adanya tantangan serius dalam dunia pers. Meskipun demikian, data IKP nasional tahun 2025 yang dirilis pada awal 2026 menunjukkan adanya kenaikan tipis menjadi 69,44 dengan kategori cukup bebas. Hal ini membuktikan bahwa masih terdapat upaya perbaikan, terutama dalam aspek perlindungan jurnalis, meskipun secara umum kondisi kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Mulai dari kasus kekerasan terhadap para jurnalis serta maraknya informasi hoax yang menyebar di media daring secara cepat.
Berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 89 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Di mana bentuk-bentuk kekerasan tersebut beragam. Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga intervensi dan intimidasi di ruang redaksi.
Untuk itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat, karena melalui peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers serta peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Selain itu, juga menjadi sarana refleksi bagi semua pihak terhadap kondisi dan kebebasan pers saat ini. penurunan IKP membuktikan bahwa kebebasan pers menghadapi tantangan yang cukup serius.
Oleh karena itu, diperlukan peran bersama antara pemerintah, masyarakat dan insan pers untuk menjaga kebebasan pers, meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis, serta memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat dan berimbang. Dengan begitu, pers dapat mempertahankan pilar keempat di negara kita.
*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar











