Washilah – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana wabah Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) UIN Alauddin Makassar yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022.
Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Alauddin Makassar, Zulkarnaen mengatakan bahwa dikeluarkannya surat edaran tersebut merupakan tanggapan baik pimpinan terhadap keresahan mahasiswa.
“Dengan adanya surat edaran nomor 387 tahun 2022 tentang UKT, saya rasa sangat baik tanggapan pimpinan terhadap keresahan mahasiswa,” ungkapnya.
Namun, kata Zulkarnaen, surat edaran tersebut belum jelas mengenai syarat pemenuhan berkas bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pengurangan. “Dan tentunya bukan hanya ini, akan tetapi SK penurunan UKT juga harus segera dikeluarkan,” kata mahasiswa semester tujuh itu.
Sementara itu, Mahasiswa Ilmu Politik, Sitti Nurhaliza menanggapi baik surat edaran tersebut.
“Alhamdulillah, saya kira sudah tidak bisa mengurus keringanan UKT, ternyata bisa,” tanggapnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, mahasiswa dapat mengajukan berkas pengurangan UKT pada fakultas atau jurusan masing-masing mulai 7 hingga 11 Februari 2022.
Dalam rangka penyelesaian studi semester sepuluh keatas, diberikan keringanan UKT dengan rincian sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 100% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;
b. Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 50% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;
c. Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 30% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;
d. Mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan tidak memiliki nilai mata kuliah tertinggal, maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 25% dari nominal UKT yang telah ditetapkan;
e. Mahasiswa aktif yang sudah tidak ada lagi nilai mata kuliah tertinggal dan belum ujian proposal, maka diberikan keringanan pembayaran UKT sebesar 20% dari nominal UKT yang telah ditetapkan.
Penulis: Kardiman Aksah (Magang)
Editor: Jushuatul Amriadi











