Aksi Saat Pemilma, Sema-FUFP Terancam Dibekukan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Suasana saat ketua LPP Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP) UIN Alauddin Makassar, Bima Bakti Nusantara Dwiningtyas menenangkan aksi di tengah-tengah pelaksanaan Pemilihan mahasiswa (Pemilma) di LT FUFP, Senin (27/12/2021)

Washilah – Sejumlah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP) UIN Alauddin Makassar mengelar aksi menuntut mekanisme pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) FUFP karena tidak sesuai dengan landasan buku saku, Senin (27/12/2021)

Awaln aksi yang berlangsung pukul 13:18 WITA tersebut dilaksanakan tepat di depan Fakultas FUFP, hingga beberapa peserta massa aksi menerobos masuk di ruangan Leactur Theater (LT) saat Pemilihan Mahasiswa (pemilma) tengah berlangsung.

Aksi ini dipicu karena adanya kelebihan kuota calon Sema FUFP di dua jurusan, yakni Ilmu Hadis dan Aqidah Filsafat Islam.

Perwakilan Koordinator Lapangan (Korlap), Rafly Al Azhar mengungkapkan bahwa penetapan nama-nama Sema oleh prodi tidak melalui koordinasi Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) terlebih dahulu.

“Buku saku menjelaskan seperti itu kalau misalkan anggota Sema yang dijadikan delegasi melebihi kuota maka akan dilakukan pemilihan ulang dari tataran keti dan sekti, sejalan dengan mekanisme yang ada,” jelas mahasiswa Hubungan Internasional (HI) tersebut.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Abdullah Muthalib sebagai penanggungjawab jalannya pemilma angkat bicara menenangkan massa, serta melakukan Rapim dengan Dekan FUFP dan LPP.

Tepat pada pukul 15:33 Wadek III kembali melakukan audiensi dengan memaparkan beberapa opsi hasil rapat.

“Pertama, tetap diadakan pemilihan ulang dengan melibatkan Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Ketua Tingkat dan Sekretaris Kelas diperkuat dengan penandatanganan berita acara ada semua pihak, kedua, kalau tidak disepakati LPP memiliki otoritas, kalau tidak diterima, kami selaku pimpinan akan membekukan Sema-FUFP,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FUFP, Dr. Muhsin turut menegaskan keputusan tersebut

“Kalau kedua opsi tidak diterima maka pimpinan membekukan Sema-FUFP,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua HMJ Ilmu Hadis, Syahrul turut menegaskan bahwa prodi tidak memiliki hak dalam pemilihan Sema.

“Melibatkan prodi pada pemilihan merampas hak mahasiswa,” tanggapnya.

Lebih lanjut, Ketua Sema-FUFP, Agung Setiawan bahkan turut menanggapi mengenai opsi terakhir perihal pembekuan Sema.

“Jika Sema-FUFP dibekukan maka lembaga eksekutif berhak untuk dibekukan semua,” lantangnya.

Sekretaris LPP (Lembaga Penyelenggara Pemilihan), Musfirah Nurul saat diwawancarai mengungkapkan lebih berharap opsi kedua diberlakukan, pasalnya memang LPP memiliki wewenang dan otoritas.

“Karena Surat Keputusan (SK) sudah keluar, seharusnya teman-teman sudah tidak menggugat lagi dan mengembalikan pada LPP selaku penyelenggara pemilihan,” pungkas Mahasiswa Ilmu Politik tersebut.

Penulis : Nur Afni Aripin
Editor : Sugiya Selpi R

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami