Washilah – Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) Dr Yuspiani menegaskan, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga 25 Agustus 2021. Hal ini disampaikan melalui pesan Whatsapp, Selasa (17/08/2021).
Ia menyampaikan perpanjangan masa pembayaran UKT tidak akan melalui mekanisme Surat Keputusan (SK), melainkan dengan pengumuman melalui poster.
“Besok saya suruh masukkan di web kampus,” ungkapnya.
Sebelumnya mahasiswa UIN Alauddin Makassar mempertanyakan kejelasan perpanjangan pembayaran UKT, salah satunya Nurul Wana, Mahasiswa Prodi Kebidanan.
“Mohon infonya karena sebagian besar temanku belum membayar,” pungkasnya.
Penulis : Muh. Wahyu
Editor : Ulfa Rizkia Apriliyani











