Catatan Kritis Pergeseran Kekuasaan Legislatif Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Facebook
Twitter
WhatsApp
Doc pribadi | Muharuddin.

Oleh: Muharuddin 

Setelah membaca, menelaah, dan menyimak  jurnal yang berjudul pergeseran kekuasaan legislatif sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945, maka dari bacaan saya timbul sebuah prespektif maupun kritikan mengenai kebijakan dan aturan pemerintah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Mengenai amandemen UUD 1945 itu tidak lepas dari berbagai dinamika politik di dalam negeri baik itu dari pemerintah yang berkuasa sampai kepada masyarakat biasa yang berambisi ingin menduduki kursi pemerintahan pada saat itu.

Jika kita melihat perubahan amandemen yang terjadi di negara Indonesia, itu banyak sekali mengalami perubahan mulai dari orde lama sampai kepada era reformasi sekarang ini dan dari perubahan amandemen ini banyak pula dinamika politik yang terjadi, semisal pada orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto pada tahun 1966/1998 itu sangat banyak sekali menuai kontroversial terhadap masyarakat.

Mulai dari kebijakan yang dikeluarkan sampai dengan banyaknya perubahan UUD 1945 yang tidak sejalan dengan kondisi masyarakat pada saat itu, bahkan perubahan UU yang mengenai tentang kekuasaan sangat didongkrat agar supaya presiden pada saat itu leluasa dalam hal memutuskan suatu rancangan ataupun kebijakan dalam pemerintahan.

Di era orde baru pada masa pemerintahan Soeharto Indonesia sangat banyak sekali mengalami kebobrokan dikarenakan banyak sekali UU yang tidak sejalan dari isi UU itu sendiri, seperti kekuasaan pemerintah pada saat itu, dimana kekuasaan menjalankan perundang-undangan negara itu disebut sebagai kekuasaan eksekutif dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini presiden. Menurut saya pribadi itu sebuah kebijakan yang sangat kontra jika dipikir secara logis, karena mengapa? Jika kita memberikan kewenangan yang luas terhadap peguasa ataupun presiden, itu sangat tidaklah adil dan tidak sejalan dengan ideologi negara, seperti kasus pada pemilihan pertama di era orde baru semua orang harus memilih satu partai politik saja, seperti pada fraksi Golkar pada saat itu.

Dengan kasus seperti ini keadilan dan hak dalam mengeluarkan suara dan pendapat di bungkam oleh pemerintah sendiri. Kemudian pada era reformasi atau sesudah amandemen di era ini UUD 1945 yang kemudian berhasil dilaksanakan selama 4 tahun berturut-turut melalui sidang MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Reformasi pada sistem perundang undangan ini dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian dengan kondisi negara dan masyarakat Indonesia.

Di era reformasi ini perubahan yang signifikan seketika terjadi di negara Indonesia terutama pada tugas dan wewenang DPR/DPRD sudah stabil atau bisa dikata sangat membaik karena  DPR/DPRD sudah dilimpahkan kekuasaanya dalam hal membentuk UU dan pada posisi ini presiden hanya diberi wewenang untuk mengesahkan UU saja.

Pertanyaannya apakah di era reformasi ini kebijakan atau aturan maupun UU sudah bisa membuat masyarakat sejahtera atau tidak? menurut saya pribadi tidak, dikarenakan jika kita melihat kondisi di lapangan sekarang, banyak sekali ketidakadilan meramba sendi-sendi kehidupan masyarakat baik itu dari segi ekonomi politik sosial dan budaya, bahkan ada ada saja RUU yang dicanangkan oleh pemerintah itu banyak sekali menuai kontroversial di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dari RUU KUHP, RUU KPK sampai kepada RUU HIP yang sangat menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia sekarang ini.

Jadi saran saya untuk pemerintah Indonesia khususnya para penguasa atau pembuat kebijakan dalam negara, jangan terlalu apatis dalam hal membuat kebijakan sebab kebijakan ini untuk masyarakat banyak bukan untuk elite politik terntentu saja dan sebaiknya pula jika kita ingin memutuskan atau merancang suatu aturan RUU buatlah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rakyat, sebab kebutuhan yang paling utama untuk masyarakat Indonesia saat ini adalah keadilan dan kesejateran.

*Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ushuluddin, Filsafat & Politik (FUFP) , semester III.

  Berita Terkait

  Populer

  Iklan

  Tabloid Washilah

Tabloid Edisi 122: KIP Kuliah Marak Calo

  Video

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami