Washilah – Program Studi (Prodi) Hukum Tatanegara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar akan mengadakan webinar nasional dengan tema “Menakar UU Cipta Kerja dari Prosedur dan Substansi Perspektif Hukum Tatanegara dan Hukum Tatanegara Islam, Selaraskah?” yang akan dilaksanakan via Zoom, Jum’at (30/10/2020).
Webinar nasional akan berlangsung pada tanggal 2 November mendatang. Kegiatan ini akan menghadirkan Dekan FSH Muhammad Bakry sebagai keynote speaker, pakar HTN Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Zainalirifin Mochtar dan Guru Besar HTN FSH UIN Alauddin Makassar Darussalam Syamsuddin sebagai narasumber, dan akan dipandu oleh Dosen HTN, Hisbullah.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kegiatan yang akan di adakan Prodi HTN, Ketua prodi HTN Kurniati terlebih dahulu menuturkan alasan dibalik tema yang di angkat, didasari oleh keresahan di lapangan yang saat ini masih menjadi pokok permasalah dari segi wujudnya.
“Didasari oleh fakta lapangan yang lagi aktual dibicarakan dan bahkan dipermasalahkan eksistensinya,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, ia juga mengungkapkan bahwa target yang ingin dicapai dalam webinar nasional, paling tidak peserta yang merupakan mahasiswa prodi HTN terkhususnya bisa mendapatkan ilmu pengetahuan terkait UU Cipta Kerja.
“Paling tidak target yang diharapkan kepada peserta khususnya prodi HTN mendapatkan ilmu pengetahuan tentang UU Cipta Kerja dengan menilik dari sisi hukum tatanegara nasional dan hukum tatanegara Islam,” tuturnya.
Selain itu, asisten ketua prodi HTN Sofyan mengatakan webinar ini merupakan webinar nasional pertama ditengah pandemi, dan jika peserta ingin ikut berpartisipasi peserta cukup mengisi formulir yang telah disediakan.
“Ini webinar nasional perdana ditengah pandemi. Dan peserta cukup mengisi formulir yang telah disediakan melalui link ” ucapnya.
Webinar nasional tersebut tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum, peserta juga akan mendapatkan output berupa ilmu yang bermanfaat dan E-Sertifikat.
Penulis: Hafifa Yahya (Magang)
Editor: Rahmania











