Hari pencoblosan pada Pilkada menjadi momen puncak penantian bagi para kontestasi calon kepala daerah untuk memperebutkan masa jabatan lima tahunan. Seperti yang kita ketahui bahwa Pilkada 2020 kali ini diadakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga memungkinkan masyarakat sebagai pemilih menjadi tumbal keselamatan kesehatannya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Olehnya itu menyikapi hal tersebut mungkinkah Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan via daring (dalam jaringan)? Menurut penulis hal tersebut tidak dapat dilakukan! Sebab mengamati apa yang menjadi asas hukum mengenai pemilihan yang terdapat pada Konstitusi kita Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 22E ayat 1 yang berbunyi :”pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.
Dari pasal tersebut menunjukkan bahwa ada 6 asas dalam pemilihan umum yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Inilah 6 asas yang menjadi pijakan dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum dan asas tersebut tidak dapat diganggu gugat serta diubah kecuali dengan mengamandemenkan UUD itu sendiri.
Kita amati dengan menggaris bawahi pada kata “langsung” dan “rahasia” dari pasal yang disebutkan tadi. Kata “langsung” dalam konteks pemilihan umum itu menggambarkan bahwa pemilihan tidak boleh dilakukan secara daring, pemilih harus secara langsung melakukan pencoblosan di TPS. “Langsung” berarti Masyarakat sebagai pemilih diwajibkan memberikan hak suaranya secara langsung dan tidak boleh melalui perantara media online dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
Kemudian pemilihan harus sesuai dengan asas “Rahasia” dalam artian pencoblosan dilakukan didalam bilik khusus atau dengan kata lain bahwa pada saat pencoblosan tidak boleh dilakukan secara terbuka sebab jika terbuka maka memungkinkan orang lain mengetahui bahwa pemilih tersebut memilih nomor urut sekian. “Rahasia” juga dapat berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia yang hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Itulah dua asas yang menurut penulis menjadi alasan utama mengapa pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 ini tidak dapat dilakukan secara daring. Kendatipun dalam keadaan pandemi Covid-19 ini.
Dilain sisi pula mengenai masukan solusi dari problem Pilkada 2020 di tengah wabah menurut Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang dikutip dari laman Tribunnews.com bahwa “FKUI menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pesta demokrasi itu dikhawatirkan menambah lonjakan kasus Covid-19 di tanah air. FKUI menyarankan, alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan dalam rangkaian pelaksanaan pilkada 2020 yaitu melalui daring sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa.”
Menurutnya Pilkada 2020 ini dengan mengundang kerumuman mobilisasi bisa menjadi pemicu bertambahnya jumlah kasus Covid-19 sehingga FKUI memberikan solusi agar sekiranya pesta demokrasi tersebut dilakukan secara virtual.
Lanjut :”Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus Covid-19 setelah Pilkada dilaksanakan,” tulis keterangan FKUI, Jumat (9/10/2020).
Disini FKUI menyarankan pihak Pemerintah untuk mengkaji secara utuh mengenai penyelenggaraan Pilkada 2020 ini dengan maksud agar tidak terjadi tingginya jumlah problem wabah tersebut ketika pelaksanaan Pilkada selesai.
Namun menurut penulis masukan yang diberikan oleh FKUI terhadap Pemerintah/ penyelenggara Pilkada diatas itu tidak dapat dilaksanakan sebab berlawanan dengan konstitusi kita. Dan negara kita adalah negara hukum, kita menjunjung tinggi hukum yang ada. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi :”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Olehnya itu kita terikat dan wajib mengikuti norma hukum yang diatur dalam perundang-undangan tersebut.
Sehingga kesimpulannya, hanya ada dua kemungkinan solusi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara Pilkada tahun ini yaitu pertama; dengan menunda Pilkada demi mencegah penularan Covid-19 ini. Penundaan Pilkada 2020 bisa saja menjadi bahan pertimbangan khusus oleh Pemerintah, DPR RI dan KPU RI mengingat bahwa Masyarakat punya hak konstitusi yaitu pada pasal 28H ayat 1 mengenai hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan realisasi Pilkada 2020 sekiranya menurut penulis memungkinkan adanya lingkungan sekitar yang tidak sehat karena Covid-19 itu sendiri.
Kemudian solusi yang kedua yaitu mematuhi protokol kesehatan saat pencoblosan di TPS nantinya. Hal ini dilakukan dengan tujuan setidaknya meminimalisir angka penyebaran virus ini.
Akhirnya penulis katakan bahwa Pilkada via daring tidak dapat dijadikan sebagai solusi sebab hal tersebut bertentangan dengan asas hukum UUD 1945 yang telah penulis uraikan diatas.
*Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).











